Ketua DPC Hanura Rote Ndao Gugat DPD Terkait SK No 23

- Tim

Rabu, 23 Agustus 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROOL • Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kabupaten Rote Ndao, Thobias Arnoldus Messakh dan sejumlah pengurus DPC Hanura hasil Musyawarah Cabang (Muscab) II menganggap bahwa Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Daerah Partai Hanura Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Nomor 023/DPD NTT Hanura/VII/2017 Tanggal 21 Juli 2017 yang menetapkan Janri A Nunuhitu sebagai Ketua DPC Hanura Rote Ndao yang baru, adalah pelanggaran terhadap anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), serta Peraturan Organisasi (PO) Partai Hanura.

Penilaian tersebut antara lain disampaikan oleh ketua DPC Hanura, Thobias Arnoldus Messakh didampingi oleh beberapa pengurus DPC Hanura bentukannya, dan beberapa ketua PAC Partai Hanura Kabupaten Rote Ndao. Mereka secara khusus menggelar konfrensi pers di rumah makan Videsy, Ba’a, Rabu (23/8/2017).

Thobias mengatakan, pihaknya telah mendaftarkan gugatan perselisihan kepengurusan Partai Hanura Kabupaten Rote Ndao Periode 2015-2020 hasil Muscab II ke Dewan Kehormatan DPP Partai Hanura.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berkas gugatan tersebut diserahkan langsung oleh Thobias Messakh, SH kepada DPP partai Hanura yang diterima oleh salah satu pengurus pusat, Yuslindawati.

“mengenai jadwal, selanjutnya kita sabar saja menunggu jadwal persidangan yang nanti dikeluarkan oleh Dewan Kehormatan Partai,” ujar Thobias.

Surat Keputusan DPD Hanura NTT Dianggap Langgar AD/ART

Thobias menjelaskan SK 023 tentang penetapan Jandry Nunuhitu sebagai ketua DPC Hanura yang dikeluarkan oleh DPD, tidak sesuai dengan AD/ART dan Peraturan Organisasi (PO) Partai Hanura, yang mana didalamnya diatur bahwa yang Pertama, Ketua DPC harus dipilih oleh Forum Muscab, Kedua Pengurus DPC harus didesain oleh tim formatur. Ketiga, Ketua DPC terpilih harus mendapatkan Rekomendasi DPP. Merujuk pada peraturan tersebut Ketua DPC Hanura yang baru sesuai dengan SK 023 tersebut tidak memenuhi semua ketentuan tersebut.

Dasar itulah yang membuat dirinya melakukan gugatan kepada DPD ke Dewan Kehormatan Partai Hanura di Pusat, dengan 14 item alasan gugatan.

“hingga saat ini, tidak ada diktum yang membatalkan SK 019 tentang penetapan Thobias Arnoldus Messakh, SH sebagai Ketua DPC Partai Hanura Rote Ndao berdasarkan hasil Muscab II,” tegas Thobias.

Terkait keluarnya rekomendasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) tentang persetujuan pencalonan sebagai ketua DPC Partai Hanura, Thobias mengatakan hanya dirinya yang mendapatkan rekomendasi dari DPP dan ditandatangan oleh Wakil Ketua Umum Dr. Chairuddin Ismail dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dr. Berliana Kartakusumah.

“sudah jelas pak Janri Nunuhitu pada saat itu tidak mendapatkan rekomendasi dari DPP untuk maju sebagai Calon Ketua DPC Partai Hanura kabupaten Rote Ndao periode 2015-2020, sementara yang mendapatkan rekomendasi dari DPP hanyalah saya sendiri, rekomendasi untuk saya waktu itu ditandatangan oleh Wakil Ketua Umum Dr. Chairuddin Ismail dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dr. Berliana Kartakusumah,” kata Thobias kepada media, Rabu (23/8)., sambil menujukan surat persetujuan sebagai calon ketua DPC dari DPP Partai Hanura dengan Nomor B/645/DPP-HANURA/XII/2016. (*/r01/tm)

Berita Terkait

Sambut Paskah 2025, Pemkab Rote Ndao Wajibkan Perangkat Daerah Pasang Dekorasi Salib, Ini Lokasinya
Wujud Akuntabilitas, Pemkab Rote Ndao Serahkan LKPD 2024 ke BPK
Air Terbuang Sia-sia, Embung Uma Kapa Butuh Perbaikan Segera
Dari Infrastruktur hingga Kesehatan, Rote Ndao Usul Pembangunan Lintas Sektor ke Pemerintah Pusat
Dua Camat di Rote Ndao Terancam Sanksi Akibat Langgar Netralitas ASN
Pengangkatan CASN Dipercepat: CPNS Juni 2025, PPPK Oktober 2025
NTT Gencarkan Sinergi Pusat-Daerah, Gubernur Temui Tiga Menteri
Bupati Rote Ndao Usulkan Pengembangan Infrastruktur SDA ke BBWS NT II

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 18:30 WITA

Sambut Paskah 2025, Pemkab Rote Ndao Wajibkan Perangkat Daerah Pasang Dekorasi Salib, Ini Lokasinya

Kamis, 27 Maret 2025 - 15:02 WITA

Wujud Akuntabilitas, Pemkab Rote Ndao Serahkan LKPD 2024 ke BPK

Jumat, 21 Maret 2025 - 21:31 WITA

Air Terbuang Sia-sia, Embung Uma Kapa Butuh Perbaikan Segera

Rabu, 19 Maret 2025 - 16:11 WITA

Dari Infrastruktur hingga Kesehatan, Rote Ndao Usul Pembangunan Lintas Sektor ke Pemerintah Pusat

Selasa, 18 Maret 2025 - 11:54 WITA

Dua Camat di Rote Ndao Terancam Sanksi Akibat Langgar Netralitas ASN

Berita Terbaru

Enam Pelaku Pengeroyokan yang terjadi di desa Helebeik berhasil diamankan oleh Polsek Lobalain (Selasa 08/04/2025) | Foto: Dok. Polres Rote Ndao

BERITA ROTE NDAO

Polsek Lobalain Gerak Cepat, 6 Terduga Pengeroyok di Helebeik Ditangkap

Selasa, 8 Apr 2025 - 17:15 WITA

Personel Satuan Lalu Lintas Polres Rote Ndao Melakukan Olah TKP Laka Lantas Yang Terjadi Diwilayah Hukum Polsek Rote Selatan (Sabtu 05/04/2025) | Foto: Dok. Polres Rote Ndao

BERITA ROTE NDAO

Lansia 82 Tahun Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan di Rote Selatan

Minggu, 6 Apr 2025 - 15:59 WITA