ROOL • Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kabupaten Rote Ndao, Thobias Arnoldus Messakh dan sejumlah pengurus DPC Hanura hasil Musyawarah Cabang (Muscab) II menganggap bahwa Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Daerah Partai Hanura Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Nomor 023/DPD NTT Hanura/VII/2017 Tanggal 21 Juli 2017 yang menetapkan Janri A Nunuhitu sebagai Ketua DPC Hanura Rote Ndao yang baru, adalah pelanggaran terhadap anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), serta Peraturan Organisasi (PO) Partai Hanura.
Penilaian tersebut antara lain disampaikan oleh ketua DPC Hanura, Thobias Arnoldus Messakh didampingi oleh beberapa pengurus DPC Hanura bentukannya, dan beberapa ketua PAC Partai Hanura Kabupaten Rote Ndao. Mereka secara khusus menggelar konfrensi pers di rumah makan Videsy, Ba’a, Rabu (23/8/2017).
Thobias mengatakan, pihaknya telah mendaftarkan gugatan perselisihan kepengurusan Partai Hanura Kabupaten Rote Ndao Periode 2015-2020 hasil Muscab II ke Dewan Kehormatan DPP Partai Hanura.
Berkas gugatan tersebut diserahkan langsung oleh Thobias Messakh, SH kepada DPP partai Hanura yang diterima oleh salah satu pengurus pusat, Yuslindawati.
“mengenai jadwal, selanjutnya kita sabar saja menunggu jadwal persidangan yang nanti dikeluarkan oleh Dewan Kehormatan Partai,” ujar Thobias.
Surat Keputusan DPD Hanura NTT Dianggap Langgar AD/ART
Thobias menjelaskan SK 023 tentang penetapan Jandry Nunuhitu sebagai ketua DPC Hanura yang dikeluarkan oleh DPD, tidak sesuai dengan AD/ART dan Peraturan Organisasi (PO) Partai Hanura, yang mana didalamnya diatur bahwa yang Pertama, Ketua DPC harus dipilih oleh Forum Muscab, Kedua Pengurus DPC harus didesain oleh tim formatur. Ketiga, Ketua DPC terpilih harus mendapatkan Rekomendasi DPP. Merujuk pada peraturan tersebut Ketua DPC Hanura yang baru sesuai dengan SK 023 tersebut tidak memenuhi semua ketentuan tersebut.
Dasar itulah yang membuat dirinya melakukan gugatan kepada DPD ke Dewan Kehormatan Partai Hanura di Pusat, dengan 14 item alasan gugatan.
“hingga saat ini, tidak ada diktum yang membatalkan SK 019 tentang penetapan Thobias Arnoldus Messakh, SH sebagai Ketua DPC Partai Hanura Rote Ndao berdasarkan hasil Muscab II,” tegas Thobias.
Terkait keluarnya rekomendasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) tentang persetujuan pencalonan sebagai ketua DPC Partai Hanura, Thobias mengatakan hanya dirinya yang mendapatkan rekomendasi dari DPP dan ditandatangan oleh Wakil Ketua Umum Dr. Chairuddin Ismail dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dr. Berliana Kartakusumah.
“sudah jelas pak Janri Nunuhitu pada saat itu tidak mendapatkan rekomendasi dari DPP untuk maju sebagai Calon Ketua DPC Partai Hanura kabupaten Rote Ndao periode 2015-2020, sementara yang mendapatkan rekomendasi dari DPP hanyalah saya sendiri, rekomendasi untuk saya waktu itu ditandatangan oleh Wakil Ketua Umum Dr. Chairuddin Ismail dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dr. Berliana Kartakusumah,” kata Thobias kepada media, Rabu (23/8)., sambil menujukan surat persetujuan sebagai calon ketua DPC dari DPP Partai Hanura dengan Nomor B/645/DPP-HANURA/XII/2016. (*/r01/tm)