Ketua DPC Hanura Rote Ndao Gugat DPD Terkait SK No 23

- Tim

Rabu, 23 Agustus 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROOL • Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kabupaten Rote Ndao, Thobias Arnoldus Messakh dan sejumlah pengurus DPC Hanura hasil Musyawarah Cabang (Muscab) II menganggap bahwa Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Daerah Partai Hanura Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Nomor 023/DPD NTT Hanura/VII/2017 Tanggal 21 Juli 2017 yang menetapkan Janri A Nunuhitu sebagai Ketua DPC Hanura Rote Ndao yang baru, adalah pelanggaran terhadap anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), serta Peraturan Organisasi (PO) Partai Hanura.

Penilaian tersebut antara lain disampaikan oleh ketua DPC Hanura, Thobias Arnoldus Messakh didampingi oleh beberapa pengurus DPC Hanura bentukannya, dan beberapa ketua PAC Partai Hanura Kabupaten Rote Ndao. Mereka secara khusus menggelar konfrensi pers di rumah makan Videsy, Ba’a, Rabu (23/8/2017).

Thobias mengatakan, pihaknya telah mendaftarkan gugatan perselisihan kepengurusan Partai Hanura Kabupaten Rote Ndao Periode 2015-2020 hasil Muscab II ke Dewan Kehormatan DPP Partai Hanura.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berkas gugatan tersebut diserahkan langsung oleh Thobias Messakh, SH kepada DPP partai Hanura yang diterima oleh salah satu pengurus pusat, Yuslindawati.

“mengenai jadwal, selanjutnya kita sabar saja menunggu jadwal persidangan yang nanti dikeluarkan oleh Dewan Kehormatan Partai,” ujar Thobias.

Surat Keputusan DPD Hanura NTT Dianggap Langgar AD/ART

Thobias menjelaskan SK 023 tentang penetapan Jandry Nunuhitu sebagai ketua DPC Hanura yang dikeluarkan oleh DPD, tidak sesuai dengan AD/ART dan Peraturan Organisasi (PO) Partai Hanura, yang mana didalamnya diatur bahwa yang Pertama, Ketua DPC harus dipilih oleh Forum Muscab, Kedua Pengurus DPC harus didesain oleh tim formatur. Ketiga, Ketua DPC terpilih harus mendapatkan Rekomendasi DPP. Merujuk pada peraturan tersebut Ketua DPC Hanura yang baru sesuai dengan SK 023 tersebut tidak memenuhi semua ketentuan tersebut.

Dasar itulah yang membuat dirinya melakukan gugatan kepada DPD ke Dewan Kehormatan Partai Hanura di Pusat, dengan 14 item alasan gugatan.

“hingga saat ini, tidak ada diktum yang membatalkan SK 019 tentang penetapan Thobias Arnoldus Messakh, SH sebagai Ketua DPC Partai Hanura Rote Ndao berdasarkan hasil Muscab II,” tegas Thobias.

Terkait keluarnya rekomendasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) tentang persetujuan pencalonan sebagai ketua DPC Partai Hanura, Thobias mengatakan hanya dirinya yang mendapatkan rekomendasi dari DPP dan ditandatangan oleh Wakil Ketua Umum Dr. Chairuddin Ismail dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dr. Berliana Kartakusumah.

“sudah jelas pak Janri Nunuhitu pada saat itu tidak mendapatkan rekomendasi dari DPP untuk maju sebagai Calon Ketua DPC Partai Hanura kabupaten Rote Ndao periode 2015-2020, sementara yang mendapatkan rekomendasi dari DPP hanyalah saya sendiri, rekomendasi untuk saya waktu itu ditandatangan oleh Wakil Ketua Umum Dr. Chairuddin Ismail dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dr. Berliana Kartakusumah,” kata Thobias kepada media, Rabu (23/8)., sambil menujukan surat persetujuan sebagai calon ketua DPC dari DPP Partai Hanura dengan Nomor B/645/DPP-HANURA/XII/2016. (*/r01/tm)

Berita Terkait

KKP dan Pemkab Rote Ndao Bergerak Cepat, Wujudkan Sentra Garam Industri di Rote
Pengedar Uang Palsu di Kupang Ditangkap di Rote Ndao, Terancam 15 Tahun Penjara
Wabup Apremoi Letakkan Batu Pertama Pembangunan Kapela St. Fransiskus Asisi di Oelua
Wabup Apremoi Pimpin Giat Pelepasan 10 Kura-kura Leher Ular di Landu Leko
Pesta Pendidikan Rote Malole Dibuka Hari Ini, Wadah Kolaborasi Majukan Pendidikan Rote Ndao
Kapolres dan Wabup Rote Ndao Pastikan Kesiapan Pos Pelayanan di Pelabuhan Pantai Baru
Dilantik Jadi Ketua KONI Rote Ndao, Paulus Henuk Kobarkan Semangat Majukan Olahraga dan Sukseskan PON 2028
Paparkan LKPJ 2024, Bupati Rote Ndao Wujudkan Akuntabilitas Pemerintahan

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 18:22 WITA

KKP dan Pemkab Rote Ndao Bergerak Cepat, Wujudkan Sentra Garam Industri di Rote

Kamis, 15 Mei 2025 - 14:33 WITA

Pengedar Uang Palsu di Kupang Ditangkap di Rote Ndao, Terancam 15 Tahun Penjara

Selasa, 13 Mei 2025 - 21:05 WITA

Wabup Apremoi Letakkan Batu Pertama Pembangunan Kapela St. Fransiskus Asisi di Oelua

Kamis, 8 Mei 2025 - 19:23 WITA

Wabup Apremoi Pimpin Giat Pelepasan 10 Kura-kura Leher Ular di Landu Leko

Kamis, 8 Mei 2025 - 11:38 WITA

Pesta Pendidikan Rote Malole Dibuka Hari Ini, Wadah Kolaborasi Majukan Pendidikan Rote Ndao

Berita Terbaru

BERITA ROTE NDAO

Tekan Impor, KKP Bakal Jadikan Rote Ndao Lumbung Garam Industri Nasional

Rabu, 21 Mei 2025 - 23:50 WITA