Disdukcapil, Semua Layanan Kependudukan Gratis

- Tim

Rabu, 31 Mei 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROOLNEWS.ID • Semua layanan dokumen kependudukan gratis dan tidak ada pungutan biaya apa pun.

“tidak ada pungutan biaya dalam pengurusan semua dokumen kependudukan.  Jadi sekali lagi saya sampaikan tidak dipungut biaya.  Gratis,” tegas Kepala Disdukcapil Kabupaten Rote Ndao, Jermias Lusi melalui Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, David Saleh, di ruang kerjanya, Selasa (30/5).

Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao memberikan layanan gratis atau tanpa biaya kepada seluruh masyarakat Kabupaten Rote Ndao dalam hal  mengurus administrasi  kependudukan  seperti  pelayanan akte Kelahiran,  Kematian, akte Perkawinan, Kartu Keluarga, Perubahan Biodata Penduduk (pindah datang atau pindah keluar) dan KTP elektronik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), David Saleh menjelaskan sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi dalam rangka kelancaran pengurusan administrasi kependudukan diantaranya untuk pengurusan kartu keluarga baru atau yang belum memiliki kartu keluarga maka pemohon diwajibkan mengisi formulir (F1.1) untuk diproses dan diterbitkan dalam bentuk kartu keluarga. Persyaratan lainnya yakni foto copy akte perkawinan suami istri, foto copy KTP suami istri, foto copy ijazah anak dan akte kelahiran, surat keterangan domisili dari RT/RW mengetahui Kepala Desa setempat.

Selanjutnya untuk perubahan biodata, David mengatakan pemohon wajib mengisi formulir (F.1.06 ) dengan melampirkan foto copy akte lahir, foto copy ijazah, surat keterangan lahir/ surat baptis. Berikut kaitan dengan pindah datang syaratnya pemohon harus membawa Surat Keterangan Pindah Penduduk  Warga Negara Indonesia  antar Kabupaten/Kota, Provinsi (SKPWNI) yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan Kabupaten/Kotas asal pemohon.

“dan untuk pindah keluar syaratnya membawa  kartu keluarga asli, KTP, Surat Keterangan Pindah dari Desa asal domisili dengan sepengetahuan Camat. Sedangkan tahapan proses SKPWNI pemohon mendaftar di loket kemudian diregistrasi kemudian diverifikasi oleh Kepala Seksi Identitas Penduduk dan Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk. Setelah verifikasi jika datanya valid maka diarahkan dengan menggunakan buku kontrol kepada Kepala Bidang SIAK untuk diproses dan diterbitkan sesuai berkas dari masing-masing Desa atau Kecamatan,” kata David Saleh.

Setelah itu lanjutnya, dikembalikan kepada Kabid Dafduk untuk diverifikasi ulang oleh Kasie Identitas Penduduk dan Kabid Dafduk. Jika biodata sudah valid maka diparaf oleh Kasie Indentitas Penduduk , Kasie Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, Kabid Dafduk dan selanjutnya dinaikkan oleh petugas ke meja pimpinan dalam hal ini Kepala Dinas disertai dengan berkas permohonan untuk ditandatangani.

Sementara untuk KTP elektronik pemohon cukup membawa foto copy kartu keluarga, foto copy ijazah dan foto copy akte kelahiran.

“sesuai Standart Operasional Prosedure ( SOP ) semua pengurusan administrasi kependudukan waktunya 14 hari. Intinya jika  berkasnya lengkap maka akan lebih cepat selesai bahkan jika kebutuhan mendesak cukup  satu hari saja,” tandas mantan Lurah Metina ini.

Terpisah, Sandra Muskananfola, salah satu warga asal Desa Lidamanu, Kecamatan Rote Tengah yang ditemui di Dinas  Kependudukan mengatakan dirinya sedang mengurus KTP sementara dan sudah dilayani secara baik oleh petugas.

“petugas disini cara pelayanannya cukup baik, buktinya KTP sementara  saya hanya butuh kurang lebih dua jam sudah selesai.  Tidak lama dan tidak berbelit. Saya berharap kedepan lebih ditingkatkan lagi,” ungkap Sandra. (*/UHP/cha)

Berita Terkait

Dukung Visi Rote Ndao Bertani, Bupati Paulus Henuk Serahkan Bantuan Alsintan
Riset Terbaru, Perubahan Iklim di NTT Pangkas Hasil Panen hingga 40 Persen
Ini Nama-Nama Pejabat Rote Ndao Peserta Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja 2025
Evaluasi Transmigrasi Batutua–Nusamanuk: Masalah Dasar Masih Ada, Potensi 400 Ha Lahan Tidur Siap Dioptimalkan
Perkuat Kawasan Transmigrasi Batutua–Nusamanuk, Pemkab Rote Ndao dan UNPAD Rumuskan Peta Jalan Transformasi Ekonomi
Rp 9,2 Miliar Dana Desa Tahap II untuk 48 Desa di Rote Ndao Terancam Gagal Cair
Propam Polres Rote Ndao Gelar Gaktibplin, 15 Anggota Diberikan Tindakan Disiplin
Tinjau K-SIGN Bersama Bupati Rote Ndao, Kemenko Marves dan KKP Pastikan Proyek Sesuai Aturan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 15:19 WITA

Dukung Visi Rote Ndao Bertani, Bupati Paulus Henuk Serahkan Bantuan Alsintan

Kamis, 11 Desember 2025 - 15:09 WITA

Riset Terbaru, Perubahan Iklim di NTT Pangkas Hasil Panen hingga 40 Persen

Rabu, 10 Desember 2025 - 17:17 WITA

Ini Nama-Nama Pejabat Rote Ndao Peserta Uji Kompetensi dan Evaluasi Kinerja 2025

Senin, 8 Desember 2025 - 22:06 WITA

Evaluasi Transmigrasi Batutua–Nusamanuk: Masalah Dasar Masih Ada, Potensi 400 Ha Lahan Tidur Siap Dioptimalkan

Senin, 8 Desember 2025 - 21:57 WITA

Perkuat Kawasan Transmigrasi Batutua–Nusamanuk, Pemkab Rote Ndao dan UNPAD Rumuskan Peta Jalan Transformasi Ekonomi

Berita Terbaru

BERITA ROTE NDAO

Riset Terbaru, Perubahan Iklim di NTT Pangkas Hasil Panen hingga 40 Persen

Kamis, 11 Des 2025 - 15:09 WITA

Secret Link