ROOLNEWS.ID • Semua layanan dokumen kependudukan gratis dan tidak ada pungutan biaya apa pun.
“tidak ada pungutan biaya dalam pengurusan semua dokumen kependudukan. Jadi sekali lagi saya sampaikan tidak dipungut biaya. Gratis,” tegas Kepala Disdukcapil Kabupaten Rote Ndao, Jermias Lusi melalui Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, David Saleh, di ruang kerjanya, Selasa (30/5).
Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao memberikan layanan gratis atau tanpa biaya kepada seluruh masyarakat Kabupaten Rote Ndao dalam hal mengurus administrasi kependudukan seperti pelayanan akte Kelahiran, Kematian, akte Perkawinan, Kartu Keluarga, Perubahan Biodata Penduduk (pindah datang atau pindah keluar) dan KTP elektronik.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), David Saleh menjelaskan sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi dalam rangka kelancaran pengurusan administrasi kependudukan diantaranya untuk pengurusan kartu keluarga baru atau yang belum memiliki kartu keluarga maka pemohon diwajibkan mengisi formulir (F1.1) untuk diproses dan diterbitkan dalam bentuk kartu keluarga. Persyaratan lainnya yakni foto copy akte perkawinan suami istri, foto copy KTP suami istri, foto copy ijazah anak dan akte kelahiran, surat keterangan domisili dari RT/RW mengetahui Kepala Desa setempat.
Selanjutnya untuk perubahan biodata, David mengatakan pemohon wajib mengisi formulir (F.1.06 ) dengan melampirkan foto copy akte lahir, foto copy ijazah, surat keterangan lahir/ surat baptis. Berikut kaitan dengan pindah datang syaratnya pemohon harus membawa Surat Keterangan Pindah Penduduk Warga Negara Indonesia antar Kabupaten/Kota, Provinsi (SKPWNI) yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan Kabupaten/Kotas asal pemohon.
“dan untuk pindah keluar syaratnya membawa kartu keluarga asli, KTP, Surat Keterangan Pindah dari Desa asal domisili dengan sepengetahuan Camat. Sedangkan tahapan proses SKPWNI pemohon mendaftar di loket kemudian diregistrasi kemudian diverifikasi oleh Kepala Seksi Identitas Penduduk dan Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk. Setelah verifikasi jika datanya valid maka diarahkan dengan menggunakan buku kontrol kepada Kepala Bidang SIAK untuk diproses dan diterbitkan sesuai berkas dari masing-masing Desa atau Kecamatan,” kata David Saleh.
Setelah itu lanjutnya, dikembalikan kepada Kabid Dafduk untuk diverifikasi ulang oleh Kasie Identitas Penduduk dan Kabid Dafduk. Jika biodata sudah valid maka diparaf oleh Kasie Indentitas Penduduk , Kasie Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, Kabid Dafduk dan selanjutnya dinaikkan oleh petugas ke meja pimpinan dalam hal ini Kepala Dinas disertai dengan berkas permohonan untuk ditandatangani.
Sementara untuk KTP elektronik pemohon cukup membawa foto copy kartu keluarga, foto copy ijazah dan foto copy akte kelahiran.
“sesuai Standart Operasional Prosedure ( SOP ) semua pengurusan administrasi kependudukan waktunya 14 hari. Intinya jika berkasnya lengkap maka akan lebih cepat selesai bahkan jika kebutuhan mendesak cukup satu hari saja,” tandas mantan Lurah Metina ini.
Terpisah, Sandra Muskananfola, salah satu warga asal Desa Lidamanu, Kecamatan Rote Tengah yang ditemui di Dinas Kependudukan mengatakan dirinya sedang mengurus KTP sementara dan sudah dilayani secara baik oleh petugas.
“petugas disini cara pelayanannya cukup baik, buktinya KTP sementara saya hanya butuh kurang lebih dua jam sudah selesai. Tidak lama dan tidak berbelit. Saya berharap kedepan lebih ditingkatkan lagi,” ungkap Sandra. (*/UHP/cha)