Disdukcapil, Semua Layanan Kependudukan Gratis

- Tim

Rabu, 31 Mei 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROOLNEWS.ID • Semua layanan dokumen kependudukan gratis dan tidak ada pungutan biaya apa pun.

“tidak ada pungutan biaya dalam pengurusan semua dokumen kependudukan.  Jadi sekali lagi saya sampaikan tidak dipungut biaya.  Gratis,” tegas Kepala Disdukcapil Kabupaten Rote Ndao, Jermias Lusi melalui Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, David Saleh, di ruang kerjanya, Selasa (30/5).

Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao memberikan layanan gratis atau tanpa biaya kepada seluruh masyarakat Kabupaten Rote Ndao dalam hal  mengurus administrasi  kependudukan  seperti  pelayanan akte Kelahiran,  Kematian, akte Perkawinan, Kartu Keluarga, Perubahan Biodata Penduduk (pindah datang atau pindah keluar) dan KTP elektronik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), David Saleh menjelaskan sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi dalam rangka kelancaran pengurusan administrasi kependudukan diantaranya untuk pengurusan kartu keluarga baru atau yang belum memiliki kartu keluarga maka pemohon diwajibkan mengisi formulir (F1.1) untuk diproses dan diterbitkan dalam bentuk kartu keluarga. Persyaratan lainnya yakni foto copy akte perkawinan suami istri, foto copy KTP suami istri, foto copy ijazah anak dan akte kelahiran, surat keterangan domisili dari RT/RW mengetahui Kepala Desa setempat.

Selanjutnya untuk perubahan biodata, David mengatakan pemohon wajib mengisi formulir (F.1.06 ) dengan melampirkan foto copy akte lahir, foto copy ijazah, surat keterangan lahir/ surat baptis. Berikut kaitan dengan pindah datang syaratnya pemohon harus membawa Surat Keterangan Pindah Penduduk  Warga Negara Indonesia  antar Kabupaten/Kota, Provinsi (SKPWNI) yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan Kabupaten/Kotas asal pemohon.

“dan untuk pindah keluar syaratnya membawa  kartu keluarga asli, KTP, Surat Keterangan Pindah dari Desa asal domisili dengan sepengetahuan Camat. Sedangkan tahapan proses SKPWNI pemohon mendaftar di loket kemudian diregistrasi kemudian diverifikasi oleh Kepala Seksi Identitas Penduduk dan Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk. Setelah verifikasi jika datanya valid maka diarahkan dengan menggunakan buku kontrol kepada Kepala Bidang SIAK untuk diproses dan diterbitkan sesuai berkas dari masing-masing Desa atau Kecamatan,” kata David Saleh.

Setelah itu lanjutnya, dikembalikan kepada Kabid Dafduk untuk diverifikasi ulang oleh Kasie Identitas Penduduk dan Kabid Dafduk. Jika biodata sudah valid maka diparaf oleh Kasie Indentitas Penduduk , Kasie Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, Kabid Dafduk dan selanjutnya dinaikkan oleh petugas ke meja pimpinan dalam hal ini Kepala Dinas disertai dengan berkas permohonan untuk ditandatangani.

Sementara untuk KTP elektronik pemohon cukup membawa foto copy kartu keluarga, foto copy ijazah dan foto copy akte kelahiran.

“sesuai Standart Operasional Prosedure ( SOP ) semua pengurusan administrasi kependudukan waktunya 14 hari. Intinya jika  berkasnya lengkap maka akan lebih cepat selesai bahkan jika kebutuhan mendesak cukup  satu hari saja,” tandas mantan Lurah Metina ini.

Terpisah, Sandra Muskananfola, salah satu warga asal Desa Lidamanu, Kecamatan Rote Tengah yang ditemui di Dinas  Kependudukan mengatakan dirinya sedang mengurus KTP sementara dan sudah dilayani secara baik oleh petugas.

“petugas disini cara pelayanannya cukup baik, buktinya KTP sementara  saya hanya butuh kurang lebih dua jam sudah selesai.  Tidak lama dan tidak berbelit. Saya berharap kedepan lebih ditingkatkan lagi,” ungkap Sandra. (*/UHP/cha)

Berita Terkait

Bicara Prestasi Mayana Saleky, Cornelisa Nggonggoek Tekankan Pentingnya Kolaborasi Orang Tua dan Sekolah
Praktikkan Nilai Budaya, Mayana Saleky Ikut Penanaman Simbolis di SMAN 1 Rote Tengah
Sisir Jalur Mokdale hingga Rote Tengah, Polisi Pastikan Keamanan Pengendara
Dokumen KRB 2026-2030 Jadi Fondasi Strategis Penanggulangan Bencana Rote Ndao
Gandeng Praktisi Media, KKN UCB Latih Perangkat Desa Teknik Penulisan 5W1H
Propam Polres Rote Ndao Awasi Pelaksanaan Pra Wasrik, Pastikan Prosedur Berjalan Sesuai Aturan
Kasipropam Polres Rote Ndao Tekankan Provos Harus Jadi Barometer dan Teladan Disiplin
Dekranasda Rote Ndao Pasok Bahan Baku Tenun dan Buka Akses Pasar via NTT Mart
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 17:13 WITA

Bicara Prestasi Mayana Saleky, Cornelisa Nggonggoek Tekankan Pentingnya Kolaborasi Orang Tua dan Sekolah

Sabtu, 29 November 2025 - 16:11 WITA

Praktikkan Nilai Budaya, Mayana Saleky Ikut Penanaman Simbolis di SMAN 1 Rote Tengah

Jumat, 28 November 2025 - 22:02 WITA

Sisir Jalur Mokdale hingga Rote Tengah, Polisi Pastikan Keamanan Pengendara

Jumat, 28 November 2025 - 17:23 WITA

Dokumen KRB 2026-2030 Jadi Fondasi Strategis Penanggulangan Bencana Rote Ndao

Jumat, 28 November 2025 - 14:58 WITA

Gandeng Praktisi Media, KKN UCB Latih Perangkat Desa Teknik Penulisan 5W1H

Berita Terbaru

Personel Satuan Lalu Lintas Polres Rote Ndao Melakukan Edukasi Kamseltibcarlantas Bagi Masyarakat, Jumat (28/11/2025) | FOTO/HumasPolresRoteNdao

BERITA ROTE NDAO

Sisir Jalur Mokdale hingga Rote Tengah, Polisi Pastikan Keamanan Pengendara

Jumat, 28 Nov 2025 - 22:02 WITA

BERITA ROTE NDAO

Gandeng Praktisi Media, KKN UCB Latih Perangkat Desa Teknik Penulisan 5W1H

Jumat, 28 Nov 2025 - 14:58 WITA

Secret Link