ROOLNEWS.ID – Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, S.H., melaksanakan audiensi dengan Direktur Fasilitasi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Dra. Lusje Anneke Tabalujan, M.Pd, di Jakarta pada Rabu (28/1/2026). Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa serta mempercepat implementasi program penataan desa di Kabupaten Rote Ndao.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan efektivitas pelayanan publik melalui penataan wilayah. Bupati Rote Ndao menegaskan bahwa kebijakan ini memiliki dampak langsung terhadap masyarakat di tingkat akar rumput.
”Penataan desa merupakan langkah strategis untuk menjawab kebutuhan pelayanan publik, pemerataan pembangunan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat desa,” ujar Bupati saat menyampaikan poin-poin urgensi penataan tersebut.
Dalam pertemuan itu, Bupati menyampaikan beberapa agenda prioritas untuk dikoordinasikan, salah satunya adalah percepatan verifikasi faktual terhadap usulan 18 (delapan belas) Desa Persiapan dan 4 (empat) usulan perubahan status sebagian wilayah kelurahan menjadi desa. Hal ini merujuk pada Surat Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor: BU.400.100/19/DPMD/2025 yang diterbitkan pada 16 Desember 2025 perihal Permohonan Verifikasi Faktual.
Selain fokus pada pemekaran dan perubahan status, audiensi juga membahas peningkatan kapasitas aparatur perangkat desa agar lebih kompeten secara administrasi dan manajerial. Bupati juga menekankan pentingnya penguatan tata kelola keuangan desa guna mewujudkan sistem yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pembangunan berkelanjutan.
Atas perhatian pusat, Bupati menyampaikan apresiasinya dan berharap agenda verifikasi lapangan dapat segera terlaksana tanpa hambatan waktu.
”harapan kami melalui koordinasi yang intensif ini, proses verifikasi faktual dapat dijadwalkan dan dilaksanakan secara tepat waktu sehingga usulan penataan desa di Kabupaten Rote Ndao dapat segera terealisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Rote Ndao tetap berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang efektif, responsif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Adapun upaya percepatan ini merupakan kelanjutan dari langkah koordinasi sebelumnya pada Selasa (25/11/2025), Wakil Bupati Rote Ndao, Apremoi Dudelusy Dethan, bersama tim teknis Dinas PMD melakukan sinkronisasi dokumen kewilayahan agar 18 desa persiapan tersebut segera mengantongi kode desa resmi untuk pengalokasian dana desa dan peningkatan pelayanan publik secara mandiri. (*/RN)







