ROOLNEWS.ID – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Rote Timur tengah menangani kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kelurahan Londalusi. Kasus ini melibatkan terlapor seorang supir berinisial Yermi alias YD, sementara korban adalah seorang pelajar berusia 12 tahun berinisial FN.
Kapolsek Rote Timur, Ipda A. Ikram Mahben, saat dikonfirmasi media pada Minggu (23/11/2025), membenarkan penanganan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa laporan resmi telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Jumat (21/11/2025) dengan Nomor Polisi: LP/B/55/XI/2025/SPKT/SEK ROTIM/RES RND/POLDA NTT.
Penyidik Unit Reskrim sementara menindaklanjuti kasus yang dilaporkan oleh keluarga korban. Langkah-langkah kepolisian telah diambil mulai dari membuat Laporan Polisi, menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), mengamankan barang bukti, hingga melakukan Visum et Repertum (VER).
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, termasuk pelapor Sonya Febriana Belandina Lodo, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 19 November 2025, sekitar pukul 13.00 WITA. Lokasi kejadian berada di rumah terlapor di Lingkungan I Eahun, RT 015/RW 008, Kelurahan Londalusi, Kecamatan Rote Timur.
Mantan penyidik Ditreskrimsus Polda NTT ini memaparkan kronologi bermula saat korban FN sedang bermain bola di halaman rumah terlapor bersama teman-temannya, termasuk anak terlapor sendiri yang berinisial FD.
Terlapor yang saat itu berada di dalam rumah kemudian memanggil korban. Ia mengatakan kepada korban untuk pergi belanja. Namun, setibanya korban di dalam rumah, terlapor langsung memeluk korban dari arah belakang.
Dalam uraian kejadian disebutkan, korban sempat bergerak berupaya melepaskan diri, namun terlapor tetap memeluk dan menarik paksa korban masuk ke dalam kamar tidur depan. Di lokasi tersebut, terlapor diduga memaksa membuka pakaian korban dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak satu kali.
Usai melakukan aksinya, terlapor sempat melontarkan kalimat ancaman agar korban merahasiakan kejadian tersebut.
“Keluar na jangan kasi tau sapa sapa,” ucap terlapor sebagaimana tercatat dalam laporan.
Tidak terima dengan kejadian yang menimpa putrinya, ibu korban langsung mendatangi Mapolsek Rote Timur untuk melaporkan YD agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Saat ini, proses penyidikan terus berjalan di Unit Reskrim Polsek Rote Timur. (*)









