ROOLNEWS.ID – Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao menerapkan aturan ketat bagi dokter yang menempuh pendidikan spesialis dengan biaya pemerintah daerah. Sanksi finansial berlipat ganda menanti mereka yang tidak menuntaskan studi atau mengundurkan diri.
Kepala Dinas Kesehatan Rote Ndao, dr. Nelly F Riwu, Kamis (20/11/2025), menegaskan aturan pengembalian biaya tersebut.
”Jika tidak menyelesaikan pendidikan, maka biaya harus dikembalikan sepuluh kali lipat. Jika mengundurkan diri sebagai PNS, maka wajib mengganti biaya pendidikan dua puluh kali lipat,” beber Nelly.
Ketegasan ini sejalan dengan besarnya investasi daerah, di mana setiap dokter menerima alokasi Rp 125 juta per tahun. Strategi ini terbukti ampuh, ditegaskan Nelly bahwa hingga saat ini tidak ada dokter yang mangkir setelah menyelesaikan pendidikan.
Saat ini, Rote Ndao memiliki delapan dokter spesialis, di mana tujuh aktif bertugas dan satu sedang dalam masa tugas belajar. Kepatuhan para dokter ini menjamin terpenuhinya layanan spesialis dasar seperti penyakit dalam, anak, dan bedah bagi masyarakat Rote Ndao. (*/RN)









