ROOLNEWS.ID – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Rote Ndao membuka data resmi terkait status organisasi kemasyarakatan di wilayahnya, merespons aksi yang digelar “Gerakan Masyarakat Pesisir” (GMP), Jumat (21/11/2025). Berdasarkan basis data pemerintah, GMP dipastikan tidak terdaftar sebagai organisasi yang sah.
Sekretaris Badan Kesbangpol, Nusry E. Zacharias, S.E., merinci bahwa saat ini terdapat total 43 organisasi yang memiliki legalitas atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kabupaten Rote Ndao. Dari jumlah tersebut, 17 di antaranya adalah yayasan, sementara 26 lainnya merupakan LSM/NGO atau bentuk organisasi lainnya.
”Terkait dengan rencana aksi demo damai yang akan dilakukan oleh Gerakan Masyarakat Pesisir… kami dari Kesbangpol perlu menyampaikan bahwa setelah kami melakukan pengecekan data di database Kesbangpol, ormas atau perkumpulan atas nama Gerakan Masyarakat Pesisir ini belum terdaftar,” tegas Nusry.
Karena tidak masuk dalam daftar 43 ormas resmi tersebut, keberadaan GMP secara otomatis tidak diakui legalitas formalnya secara administrasi pemerintahan. (*)









