Modus Kirim Umbi Walur, Penipu Jual Beli Porang di Rote Ndao Ditangkap

- Tim

Selasa, 16 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unit Reskrim Polres Rote Ndao Mengamankan Terduga Tindak Pidana Penipuan Yang Diterbitkan Sebagai DPO, Senin (15/09/2025) | Foto: Dok. Humas_Polres_RoteNdao

Unit Reskrim Polres Rote Ndao Mengamankan Terduga Tindak Pidana Penipuan Yang Diterbitkan Sebagai DPO, Senin (15/09/2025) | Foto: Dok. Humas_Polres_RoteNdao

ROOLNEWS.ID – Seorang pria berinisial MNK alias Maks ditangkap Unit Reskrim Polres Rote Ndao atas dugaan penipuan dengan modus mengirim umbi walur yang diklaim sebagai umbi porang. Akibat perbuatannya, seorang pengusaha bernama Pangeran Catur Purnomo mengalami kerugian mencapai Rp48.775.000.

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut pada 14 Juli 2025. Awalnya, korban memberikan modal sebesar Rp68.775.000 kepada MNK untuk pengadaan 10 ton umbi porang. Namun, MNK gagal memenuhi kesepakatan.

Pada 10 Juli 2025, MNK menginformasikan telah mengirim umbi menggunakan dua truk. Kenyataannya, hanya satu truk yang tiba di Kupang dengan muatan 1,6 ton. Setelah disortir oleh pembeli lokal, terungkap bahwa dari 1.600 Kg muatan, hanya 40 Kg yang merupakan umbi porang asli, sementara 1.560 Kg sisanya adalah umbi walur yang nilainya jauh lebih rendah.

Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Markus Y Foes, S.H., menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Karena MNK tidak kooperatif dan menghilang dari alamatnya, ia ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 11 September 2025.

Hanya lima hari berselang, pada 15 September 2025, MNK berhasil dilacak dan ditangkap di Kota Kupang berkat kerja sama dengan Polres Kota Kupang.

Saat ini, MNK telah berstatus tersangka dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Menurut AKP Markus, tersangka diancam pidana 4 tahun penjara. Pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan tindak pidana ini dan segera melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

(*/rn)

Berita Terkait

Jelang Tahun Baru 2026, Bupati Rote Ndao dan Forkopimda Perkuat Koordinasi Keamanan
Bupati Paulus Henuk Tinjau Sejumlah Proyek Jalan, Tekankan Kualitas dan Sanksi Tegas bagi Kontraktor
Yosia Lau Serap Aspirasi, Pendidikan dan Infrastruktur Jadi Sorotan Utama
Perkuat Hilirisasi Produk Lokal, Pemprov NTT Luncurkan NTT Mart ke-9 di Rote Ndao
Jelang Nataru, Menhub Pantau Kesiapan Bandara DC Saudale dan Pelabuhan Ba’a
Raih Pioneer K-SIGN dan Status PSN, Bupati Paulus Dedikasikan Penghargaan untuk Pemilik Lahan
Gelar Wisuda Tahun 2025, UNSTAR Rote Ndao Telah Cetak 1.436 Alumni
Soroti Tumpukan Bibit di Gudang Holoama: Petani Butuh, Kenapa Masih Disimpan?

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 22:00 WITA

Jelang Tahun Baru 2026, Bupati Rote Ndao dan Forkopimda Perkuat Koordinasi Keamanan

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:19 WITA

Bupati Paulus Henuk Tinjau Sejumlah Proyek Jalan, Tekankan Kualitas dan Sanksi Tegas bagi Kontraktor

Jumat, 19 Desember 2025 - 22:19 WITA

Yosia Lau Serap Aspirasi, Pendidikan dan Infrastruktur Jadi Sorotan Utama

Jumat, 19 Desember 2025 - 01:50 WITA

Perkuat Hilirisasi Produk Lokal, Pemprov NTT Luncurkan NTT Mart ke-9 di Rote Ndao

Jumat, 19 Desember 2025 - 01:00 WITA

Jelang Nataru, Menhub Pantau Kesiapan Bandara DC Saudale dan Pelabuhan Ba’a

Berita Terbaru

BERITA ROTE NDAO

Yosia Lau Serap Aspirasi, Pendidikan dan Infrastruktur Jadi Sorotan Utama

Jumat, 19 Des 2025 - 22:19 WITA

Secret Link