ROOLNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rote Ndao menegaskan posisinya untuk menghormati setiap proses hukum yang berjalan dan menaruh kepercayaan penuh pada profesionalitas serta independensi aparat penegak hukum. Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi isu di media sosial yang mengaitkan pemerintah daerah dengan kasus hukum yang dihadapi mantan Anggota DPRD, Erasmus Frans Mandato.
Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk S.H., Selasa (9/9/2025) menyatakan bahwa mekanisme hukum berjalan secara independen dan pemerintah daerah tidak memiliki wewenang untuk melakukan intervensi.
“Proses hukum memiliki mekanisme yang jelas dan independen. Kami percaya, Polres Rote Ndao memiliki profesionalitas dan independensi dalam menangani setiap kasus hukum sesuai aturan yang berlaku,” jelas Bupati.
Pemerintah daerah mengklarifikasi bahwa isu yang beredar di media sosial tersebut tidak sesuai dengan fakta. Terkait Erasmus Frans Mandato, Bupati menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah sahabat dan bagian dari masyarakat Rote Ndao yang haknya untuk menghadapi proses hukum secara adil dan bermartabat harus dihargai.
Sejalan dengan itu, Pemkab Rote Ndao melalui Sekretaris Daerah Jonas M. Selly, MM, juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar di media sosial.
Ajakan untuk menjaga suasana kondusif juga disuarakan agar agenda pembangunan daerah dapat terus berjalan tanpa hambatan. (*/rn)









