ROOLNEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rote Ndao menempatkan diri dalam jajaran atas penanganan perkara melalui keadilan restoratif di Nusa Tenggara Timur, dengan menyelesaikan empat kasus selama periode Januari hingga Agustus 2025. Capaian ini diumumkan dalam laporan kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.
Kepala Kejati NTT, Zet Tadung Alo, seperti dilansir dari Antara, saat konferensi pers pada Selasa (2/9/2025), merincikan bahwa dari total 52 perkara yang dihentikan penuntutannya se-NTT, Kejari Rote Ndao menjadi salah satu kontributor utama. Kinerjanya setara dengan Kejari Belu, Timor Tengah Utara (TTU), Timor Tengah Selatan (TTS), dan Alor yang juga menangani empat perkara.
Posisi teratas diduduki oleh Kejari Sikka dengan tujuh perkara, diikuti Kejari Flores Timur dengan enam perkara.
“Sementara itu, Kejari lain rata-rata tiga hingga dua perkara,” kata Zet Tadung Alo, yang menunjukkan posisi signifikan Kejari Rote Ndao dalam penerapan pendekatan ini.
Laporan kinerja Kejati NTT juga mencatat penerimaan 1.673 SPDP, di mana 930 berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21). Sebanyak 865 perkara telah dilimpahkan ke tahap dua dan 817 perkara sudah dieksekusi. (*)