ROOLNEWS.ID – Proses hukum dugaan penggunaan kayu bakau pada proyek Hotel Nihi di Polres Rote Ndao kini mengadu dua klaim yang bertolak belakang. Di satu sisi, terdapat bukti kuitansi pembelian 2.200 batang kayu galam, sementara di sisi lain klaim dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) bahwa kayu tersebut merupakan kayu bakau, namun tidak didukung prosedur penyitaan barang bukti.
Pihak rekanan PT Bo’a Development, Efendi Hello, pada Senin (25/8/2025) secara tegas menunjukkan bukti otentiknya. Ia menyerahkan kuitansi pembelian 2.200 batang kayu galam dari Yus Ndun kepada penyidik, sebagai dasar bahwa ia tidak pernah menyuplai kayu bakau.
“Saya beli kayu galam, bukan bakau. Ini bukti kuitansinya sudah di tangan penyidik,” ujar Efendi.
Sementara itu, klaim Kepala UPT KPH Rote Ndao, Nic A.C. Ndoloe, seperti dilansir dari SindoNTT Kamis (28/8/2025), ia mengakui bahwa identifikasi di lapangan dilakukan timnya tanpa didampingi polisi.
Selain itu, Nic juga mengonfirmasi bahwa KPH tidak pernah mengamankan kayu yang diduga sebagai bakau tersebut.
“Sonde. Katong sonde pernah ambil,” katanya. (tim)









