ROOLNEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rote Ndao resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi Unit Pengolahan Ikan (UPI). Dalam jumpa pers yang digelar di Aula Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Rabu (27/8/2025) sore, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rote Ndao, Febrianda Ryendra, S.H., menegaskan bahwa penanganan kasus ini hanyalah awal dan mengisyaratkan masih banyak kasus lain yang menunggu untuk diungkap.
Penegasan ini muncul setelah Kejari Rote Ndao menahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial JBM dan pelaksana kegiatan berinisial AM. Keduanya diduga bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp668.625.770 dalam proyek rehabilitasi UPI pada Dinas Perikanan Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2023.
Di hadapan awak media, Febrianda Ryendra menyatakan bahwa masih banyak kasus yang menunggu di belakang penanganan perkara ini. Ia menggambarkan situasi tersebut dengan istilah “nomor antrean yang padat,” yang menandakan bahwa Kejari telah memiliki daftar target perkara korupsi lain yang akan segera ditindaklanjuti.
“Nomor antrean padat ini,” ujar Febrianda Ryendra, mengisyaratkan bahwa dengan keterbatasan jumlah personil, pihaknya harus bekerja ekstra untuk memproses semua laporan dan temuan yang ada demi memenuhi harapan publik akan penegakan hukum.
Terkait kasus UPI sendiri, tersangka JBM dan AM kini ditahan di Lapas Kelas III Ba’a selama 20 hari ke depan, terhitung hingga 15 September 2025. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dan kejaksaan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring pengembangan penyidikan. (*/rn)