ROOLNEWS.ID – Dugaan korupsi pada proyek rehabilitasi Unit Pengolahan Ikan (UPI) Dinas Perikanan Kabupaten Rote Ndao Tahun 2023 diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp668.625.770. Terkait hal ini, Kejaksaan Negeri Rote Ndao telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rote Ndao, Febrianda Ryendra, S.H., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Rabu (27/8/2025) sore.
Dua tersangka yang ditahan adalah JBM, yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan AM sebagai pelaksana kegiatan. Diungkapkannya, penetapan JBM sebagai tersangka tertuang dalam surat Nomor 401 tanggal 22 Agustus 2025, sementara AM ditetapkan berdasarkan surat Nomor 402 tanggal 27 Agustus 2025.
Nilai kerugian negara yang fantastis tersebut merupakan hasil audit perhitungan yang dilakukan oleh ahli konstruksi. Uang ratusan juta rupiah itu seharusnya digunakan untuk merehabilitasi fasilitas pengolahan ikan yang dikelola Dinas Perikanan Rote Ndao.
Atas perbuatan mereka, JBM dan AM dijerat dengan sangkaan primer Pasal 2 dan subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk kepentingan penyidikan, keduanya ditahan selama 20 hari, mulai 27 Agustus hingga 15 September 2025, di Lapas Kelas III Ba’a.
Sebelum proses penahanan, kedua tersangka telah dinyatakan sehat setelah diperiksa oleh tim medis RSUD Ba’a. Kejaksaan menyatakan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru di kemudian hari. (*/rn)