ROOLNEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Rote Ndao berhasil membekuk dua terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Kecamatan Lobalain, kurang dari 24 jam setelah aksi kejahatan dilaporkan. Kedua pelaku berinisial DHN dan FNN ditangkap pada Kamis (5/6/2025) sore, beserta barang bukti sepeda motor hasil curian.
Keberhasilan pengungkapan cepat ini dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Markus Y. Foes, S.H. Ia menyatakan bahwa penangkapan dilakukan timnya hanya beberapa jam setelah menerima laporan dari korban.
“Pukul 14.30 Wita, personel kami berhasil mengamankan satu unit sepeda motor yang dilaporkan hilang bersama dua orang terduga pelaku di salah satu rumah di Kelurahan Mokdale,” ungkap AKP Markus Y. Foes.
Penangkapan ini bermula dari laporan Magdalena Thobias, warga Desa Tuanatuk, yang kehilangan sepeda motor Honda Scoopy putih bernomor polisi DH 3291 GF. Korban menyadari motornya raib dari samping rumah sekitar pukul 10.00 WITA dan segera melapor ke SPKT Polres Rote Ndao. Merespons laporan bernomor LP/B/78/VI/2025/SPKT/POLRES ROTE NDAO tersebut, unit Reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Rote Ndao untuk proses hukum lebih lanjut. “Kami masih melakukan pemeriksaan intensif,” tambah Kasat.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan keamanan kendaraan untuk mencegah kejadian serupa. (*/rn)