ROOLNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rote Ndao resmi menjalin kerja sama dengan Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) dalam optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilakukan secara virtual pada Rabu (12/03/2025), melibatkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).
Penandatanganan PKS dilakukan oleh Wakil Bupati Rote Ndao, Apremoi D. Dethan, bersama Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Suryo Utomo, dan Dirjen Perimbangan Keuangan, Luky Alfirman. Acara ini merupakan bagian dari inisiatif Kemenkeu yang melibatkan 128 pemerintah daerah (pemda) di seluruh Indonesia.
Wakil Bupati Apremoi D. Dethan mengikuti prosesi penandatanganan secara virtual dari ruang TBUPP Kantor Bupati Rote Ndao. Turut hadir mendampingi, Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra, Drs. Benay Forah; Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Antonius F. Banpe, SE; Kepala Badan Pendapatan Daerah, Diksel Haning, SE; dan Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ba’a, Arief Wahyudi, S.ST, M.SE.
PKS ini bertujuan untuk mengoptimalkan pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan antara pemerintah pusat dan daerah. Selain itu, kerja sama ini juga mencakup pengawasan wajib pajak bersama serta dukungan peningkatan kapasitas dalam pelaksanaan pemungutan pajak, baik di tingkat daerah maupun pusat.
Dirjen Pajak, Suryo Utomo, menyambut baik kerja sama ini dan menyampaikan apresiasi kepada pemda yang terlibat. “Poinnya adalah pertukaran data dan pengawasan secara bersama, maka manfaatnya jauh lebih baik daripada dilakukan secara sendiri-sendiri,” ujarnya.
Senada dengan itu, Dirjen Perimbangan Keuangan, Luky Alfirman, menyatakan bahwa PKS ini merupakan instrumen strategis yang akan memberikan manfaat bagi semua pihak. DJPK, lanjutnya, berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan Optimalisasi Pemungutan Pajak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (OP4D), menyediakan data yang dibutuhkan, serta meningkatkan kualitas layanan publik.
Kerja sama antara Pemkab Rote Ndao dan Kemenkeu ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak secara signifikan, yang pada gilirannya akan berdampak positif pada pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (*/rn)