16th ANNIVERSARY
2026
Hukum & Kriminal

Pengeroyokan Kades di Rote, 5 Tersangka Dijerat Pasal Kekerasan atau Penganiayaan

• 2 menit membaca

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengeroyokan Kades di Rote, 5 Tersangka Dijerat Pasal Kekerasan atau Penganiayaan

Pelaku pengeroyokan Kepala Desa Boni Sebanyak 5 (Lima) Orang Ditetapkan sebagai Tersangka dan Dititip di Ruang Tahanan Polres Rote Ndao (01/03/2025) | Foto: (Dok. Polres Rote Ndao)

ROOLNEWS.ID – Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan Kepala Desa Boni, Kecamatan Loaholu, Kabupaten Rote Ndao, DF alias Dominggus. Polres Rote Ndao menjerat para tersangka dengan pasal tentang kekerasan bersama atau penganiayaan, sebagai bentuk penegakan hukum dalam kasus ini.

Penetapan status tersangka dilakukan pada Sabtu (1/3/2025) oleh Unit Reskrim Polsek Rote Barat Laut, sebagai tindak lanjut laporan polisi bernomor LP/B/11/II/2025/SPKT/Sek RBL/Res RND tertanggal 23 Februari 2025.

Kelima tersangka adalah FF (25) asal Dusun Longgo, Busalangga Timur; YL (19) dari Dusun Longgo, Desa Busalangga Timur; BD (25) dari Busalangga Timur; FF (19) dari Dusun Longgo, Desa Busalangga Timur; dan MXT (25) yang beralamat di Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, namun berdomisili di Dusun Longgo, Desa Busalangga Timur.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum. Pasal ini memiliki ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. Atau, mereka juga dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda.

Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Markus Y Foes, S.H., menjelaskan bahwa penanganan kasus ini sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Penanganan tindak pidana ini telah dilakukan sesuai SOP. Juga telah melalui gelar perkara untuk memberikan gambaran jelas langkah penyelidikan dan peran para tersangka,” tegas AKP Markus.

Ia menekankan pentingnya gelar perkara untuk mencegah kesalahan administrasi penyidikan.

Kelima tersangka kini ditahan di ruang tahanan Sat Tahti Polres Rote Ndao.

Secara terpisah, Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, S.ST., M.K.P., mengapresiasi kinerja personel yang terlibat.

“Dilihat dari timeline penanganan tindak pidana sesuai laporan polisi: LP/B/11/II/2025/SPKT/Sek RBL/Res RND tanggal 23 Februari 2025 sudah tepat dalam penanganannya. Respon cepat dalam penanganan tindak pidana bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat karena tidak membutuhkan waktu lama dalam mengamankan terduga pelaku hingga ditetapkan sebagai tersangka guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap AKBP Mardiono.

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Proses hukum akan terus berjalan untuk memberikan keadilan bagi korban. (*)

Ikuti Berita ROOLNEWS.id di Google News Dapatkan berita terbaru dan terpercaya langsung di feed Google News Anda
Terverifikasi Google News
IKUTI
Haru dan Meriah, Kedatangan Melki-Johni di NTT Disambut Beragam Elemen Masyarakat
← Sebelumnya Haru dan Meriah, Kedatangan Melki-Johni di NTT Disambut Beragam Elemen Masyarakat
Perserond Siap Tempur! Hadapi 'Derbi Flotim' di Grup H ETMC XXXIII
Selanjutnya → Perserond Siap Tempur! Hadapi ‘Derbi Flotim’ di Grup H ETMC XXXIII
Bagikan
WhatsApp Facebook