ROOLNEWS.ID – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDT), Yandri Susanto, mengajak Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) dan Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) untuk memanfaatkan aplikasi Jaga Desa dalam menghadapi persoalan hukum. Hal ini disampaikan dalam audiensi bersama Apdesi dan Papdesi di Kantor Kemendes PDT, Jakarta, pekan lalu.
“Kalau ada oknum yang mengancam, memeras, jangan takut, lawan saja. Laporkan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, apalagi sekarang kan ada Jaga Desa, aplikasi online, sudah saya luncurkan itu, real time monitoring,” tegas Mendes Yandri Susanto.
Mendes Yandri meyakini bahwa digitalisasi, khususnya melalui aplikasi Jaga Desa, dapat membantu mengatasi persoalan di desa. Aplikasi ini menjadi solusi efektif untuk menyelesaikan permasalahan hukum seperti pemerasan dan intimidasi yang kerap dialami kepala desa dan masyarakat desa.
Jaga Desa merupakan aplikasi di bawah naungan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung. Aplikasi ini memungkinkan kepala desa dan perangkatnya melaporkan kendala dan mendapatkan respons cepat dari pihak berwenang.
Kolaborasi antara Kemendes PDT dan Kejaksaan Agung ini diharapkan meningkatkan transparansi pengelolaan dana desa serta menyelesaikan masalah seperti konflik lahan dan infrastruktur desa. Penerapan sistem informasi terintegrasi melalui Jaga Desa diyakini mempercepat kemajuan desa dan mendukung keberhasilan program pemerintah. (*)