roolmedia.user.cloudsg01.com – Tersangka kasus tindak pidana persetubuhan anak, YSZ, resmi diserahkan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Rote Ndao kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rote Ndao pada Senin (25/09/2023).
Pelimpahan ini mencakup barang bukti berupa satu unit handphone merk Oppo dan satu SIM Card Telkomsel.
Kanit PPA Sat Reskrim Polres Rote Ndao, Aipda Oktovianus Lay, menyerahkan secara langsung tersangka dan barang bukti kepada Ajun Jaksa Madya Samuel Fernando B Naibaho di ruang Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Rote Ndao.
Sementara itu, Iptu Yeni Setiono, Kasat Reskrim Polres Rote Ndao kepada media, menyebutkan bahwa penyerahan tersebut dilakukan sesuai surat Kapolres Rote Ndao dengan nomor: B/702/IX/RES.1.24/2023/RN dan B/703/IX/RES.1.24/2023/RN, tanggal 25 September 2023.
Tersangka YSZ dituduh telah melanggar Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar. Dalam pendalaman penyidikan, YSZ diketahui telah melakukan persetubuhan terhadap korban MT dan saksi ZNEM, dengan empat kali kejadian persetubuhan yang diakui oleh saksi ZNEM.
Kasus ini awalnya terungkap berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor: LP/B/22/V/2023/SPKT/SEK.RBD/RES RN/POLDA NTT dan LP/B/23/V/2023/SPKT/SEK.RBD/RES RN/POLDA NTT, tanggal 08 Mei 2023.
Ini menandai langkah maju dalam penanganan kasus yang menimpa korban anak di bawah umur di Rote Ndao, dan masyarakat menantikan keadilan yang cepat dan tepat bagi korban. (*)