Kasus Bripka SF, Ini Pesan Moral dari Kapolres Rote Ndao kepada Jajarannya

- Tim

Jumat, 15 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono | Foto: roolnews

Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono | Foto: roolnews

roolmedia.user.cloudsg01.com • Pasca keputusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri di Mapolda NTT, Selasa (12/09/2023), yang memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Bripka SF, personel Polres Rote Ndao yang terlibat skandal menghamili istri orang, Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono memberikan pesan moral kepada jajarannya.

Ditemui di ruang kerjanya, Kamis (14/09/2023), Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono mengharapkan agar seluruh personel Polres Rote Ndao dan Polsek jajaran mengambil pelajaran dari kasus yang menimpa Bripka SF.

“Ini harus dijadikan pelajaran berharga, saya tidak ingin kejadian serupa terulang di masa kepemimpinan saya,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKBP Mardiono, yang baru menjabat sebagai Kapolres Rote Ndao selama dua bulan ini, mengingatkan personelnya untuk selalu menghargai komitmen pernikahan.

Menurutnya, baik yang sudah berkeluarga maupun yang masih lajang harus memiliki integritas dalam menjalin hubungan.

“Penting untuk kita selalu bersyukur dan sayangi keluarga kita. Bagi yang masih lajang, jika sudah waktunya untuk menikah, segera lakukan. Jangan ambil risiko dan terhindar dari masalah serupa yang dialami rekan kita, Bripka SF,” Kata AKBP Mardiono, sebagai pesan moral kepada seluruh personel Polres Rote Ndao dan Polsek jajaran.

Diketahui, Bripka SF diberhentikan tidak dengan hormat karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri berupa “perselingkuhan dengan istri orang hingga menghamilinya”.

Sesuai hasil putusan sidang KKEP dengaan Nomor Putusan KKEP : PUT KKEP / 17 / IX /2023, tanggal 12 September 2023 pada sidang yang digelar di Aula Lantai II Direktorat Tahti Polda NTT tersebut, memutuskan dua sanksi bagi Bripka SF. Pertama, sanksi etika yang mengharuskannya meminta maaf secara lisan dan tertulis, serta sanksi administratif berupa PTDH.

Sementara itu, meskipun telah dijatuhi sanksi PTDH, Bripka SF memutuskan untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut. (*/mbp)

Berita Terkait

Perkuat Program Desa Bersinar, BNNK Rote Ndao Bekali 50 Pemangku Kepentingan
Sambut Harganas ke-32, Menteri Wihaji Akan Resmikan Puncak Pelayanan KB Serentak dari Rote Ndao
Pendaftaran SMPN 1 Pantai Baru Dibuka 23 Juni, Ini Jadwal Lengkap dan Jalur Seleksinya
Bawa Misi Pendidikan Karakter, Yaella Audriana Fanggi Siap Harumkan NTT di Panggung Nasional
Tekan Angka Stunting, Pemkab Gelar Raker TPPS Bahas Strategi Konvergensi dan Manajemen Data
Bukan Razia, Ini Misi Penting Sat Lantas Polres Rote Ndao Saat Datangi SMP Satap Batulai
Lewat STQ, Kemenag Rote Ndao Ajak Umat Muslim Perkuat Toleransi Kebangsaan
Bukan Sekadar Buku, Senyum Anak-anak Mokdale Merekah Dapat Hadiah dari Wabup Rote dan Wawali Kupang

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 15:41 WITA

Perkuat Program Desa Bersinar, BNNK Rote Ndao Bekali 50 Pemangku Kepentingan

Minggu, 22 Juni 2025 - 14:13 WITA

Sambut Harganas ke-32, Menteri Wihaji Akan Resmikan Puncak Pelayanan KB Serentak dari Rote Ndao

Jumat, 20 Juni 2025 - 18:17 WITA

Pendaftaran SMPN 1 Pantai Baru Dibuka 23 Juni, Ini Jadwal Lengkap dan Jalur Seleksinya

Minggu, 15 Juni 2025 - 01:33 WITA

Bawa Misi Pendidikan Karakter, Yaella Audriana Fanggi Siap Harumkan NTT di Panggung Nasional

Kamis, 12 Juni 2025 - 20:58 WITA

Tekan Angka Stunting, Pemkab Gelar Raker TPPS Bahas Strategi Konvergensi dan Manajemen Data

Berita Terbaru

BERITA ROTE NDAO

Perkuat Program Desa Bersinar, BNNK Rote Ndao Bekali 50 Pemangku Kepentingan

Minggu, 22 Jun 2025 - 15:41 WITA