Kasus Bripka SF, Ini Pesan Moral dari Kapolres Rote Ndao kepada Jajarannya

- Tim

Jumat, 15 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono | Foto: roolnews

Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono | Foto: roolnews

roolmedia.user.cloudsg01.com • Pasca keputusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri di Mapolda NTT, Selasa (12/09/2023), yang memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Bripka SF, personel Polres Rote Ndao yang terlibat skandal menghamili istri orang, Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono memberikan pesan moral kepada jajarannya.

Ditemui di ruang kerjanya, Kamis (14/09/2023), Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono mengharapkan agar seluruh personel Polres Rote Ndao dan Polsek jajaran mengambil pelajaran dari kasus yang menimpa Bripka SF.

“Ini harus dijadikan pelajaran berharga, saya tidak ingin kejadian serupa terulang di masa kepemimpinan saya,” ujarnya.

AKBP Mardiono, yang baru menjabat sebagai Kapolres Rote Ndao selama dua bulan ini, mengingatkan personelnya untuk selalu menghargai komitmen pernikahan.

Menurutnya, baik yang sudah berkeluarga maupun yang masih lajang harus memiliki integritas dalam menjalin hubungan.

“Penting untuk kita selalu bersyukur dan sayangi keluarga kita. Bagi yang masih lajang, jika sudah waktunya untuk menikah, segera lakukan. Jangan ambil risiko dan terhindar dari masalah serupa yang dialami rekan kita, Bripka SF,” Kata AKBP Mardiono, sebagai pesan moral kepada seluruh personel Polres Rote Ndao dan Polsek jajaran.

Diketahui, Bripka SF diberhentikan tidak dengan hormat karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri berupa “perselingkuhan dengan istri orang hingga menghamilinya”.

Sesuai hasil putusan sidang KKEP dengaan Nomor Putusan KKEP : PUT KKEP / 17 / IX /2023, tanggal 12 September 2023 pada sidang yang digelar di Aula Lantai II Direktorat Tahti Polda NTT tersebut, memutuskan dua sanksi bagi Bripka SF. Pertama, sanksi etika yang mengharuskannya meminta maaf secara lisan dan tertulis, serta sanksi administratif berupa PTDH.

Sementara itu, meskipun telah dijatuhi sanksi PTDH, Bripka SF memutuskan untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut. (*/mbp)

Berita Terkait

Tahun Ini, Penanganan Jalan Letelangga Dialokasikan Rp 9,54 Miliar
Pemkab Rote Ndao Bakal Terapkan Parkir Berlangganan Guna Optimalkan PAD dan Ketertiban
Mulai dari Landu Leko, Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Bakal Rutin Turun ke Desa Setiap Minggu
Perkuat Monitoring OPD, Bupati Paulus Henuk Instruksikan Asisten Sekda Jadi ‘Sekda Mini’
Gubernur NTT Tegaskan Larangan Data “ABS” dan Tindak Tegas Manipulasi Absensi
Suplai BBM ke Rote Terhambat Cuaca, Polisi Awasi Pengecer yang Manfaatkan Situasi
Wabup Rote Ndao Tinjau Dampak Banjir di Desa Matasio
Daftar Lengkap 19 Pejabat Eselon IIB Rote Ndao yang Dilantik Bupati Paulus Henuk

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 22:14 WITA

Tahun Ini, Penanganan Jalan Letelangga Dialokasikan Rp 9,54 Miliar

Senin, 19 Januari 2026 - 20:29 WITA

Pemkab Rote Ndao Bakal Terapkan Parkir Berlangganan Guna Optimalkan PAD dan Ketertiban

Senin, 19 Januari 2026 - 17:56 WITA

Mulai dari Landu Leko, Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Bakal Rutin Turun ke Desa Setiap Minggu

Senin, 19 Januari 2026 - 17:34 WITA

Perkuat Monitoring OPD, Bupati Paulus Henuk Instruksikan Asisten Sekda Jadi ‘Sekda Mini’

Senin, 19 Januari 2026 - 12:58 WITA

Gubernur NTT Tegaskan Larangan Data “ABS” dan Tindak Tegas Manipulasi Absensi

Berita Terbaru

BERITA ROTE NDAO

Tahun Ini, Penanganan Jalan Letelangga Dialokasikan Rp 9,54 Miliar

Senin, 19 Jan 2026 - 22:14 WITA

Secret Link