roolnews.ID, BA’A • Polres Rote Ndao melalui jajaran Satuan Polisi Lalulintas menggelar Operasi Zebra Turangga 2016 mulai Rabu (16/11/2016) hingga Sabtu (26/11/2016) mendatang. Operasi Zebra merupakan operasi resmi rutin yang digelar setiap tahun guna menekan angka kecelakaan lalu lintas dan pelanggaran berlalu lintas.
Sebelumnya diberitakan ROOL, Kasat Lantas Polres Rote Ndao, Iptu Andri Arianzah yang ditemui media usai Apel Gelar Pasukan pada Rabu (16/11) pagi, di lapangan Mapolres Rote Ndao menyampaikan terkait target wilayah pelaksanaan Operasi Zebra, pihaknya memfokuskan wilayah operasi di Polsek-polsek, daerah yang rawan kecelakaan lalu lintas dan rawan kendaraan yang masuk dari luar ke dalam wilayah Rote yakni di Pelabuhan Feri Pantai Baru, Pelabuhan Ba’a, Bandara DC Saudale serta di pasar-pasar.
Andri mengatakan, untuk kendaraan yang akan ditindak dalam operasi ini, mencakup semua jenis kendaraan yang ada.
Pihaknya juga akan memeriksa kendaraan jenis pick up berplat hitam tapi digunakan sebagai angkutan umum serta truk – truk yang kelebihan muatan karena berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Untuk operasi Zebra, akan dilaksanakan dari 16 Hingga 26 November mendatang. Jika dalam operasi ditemukan adanya pelanggaran dari para pengendara, maka kendaraan akan disidangkan di Pengadilan Negeri setiap hari Jumat.
Nah, buat kamu yang ingin lolos dari razia dalam Operasi Zebra 2016 ini ada beberapa cara yang dapat dilakukan.
Pertama, selalu membawa SIM dan STNK yang masih aktif masa berlakunya, (Aturan sesuai dengan pasal 281 dan 288 UU No 22 tahun 2009).
Kedua, alat kelengkapan keamanan kendaraan harus lengkap, yakni spion, lampu, rem, klakson, speedometer, knalpot dan lainnya, (Aturan tersebut sesuai pasal 285 UU No. 22 tahun 2009).
Ketiga, jangan pernah lepas helm saat berkendara dan gunakanlah helm SNI. Selain karena alasan keselamatan, menggunakan helm jenis ini sudah menjadi kewajiban seperti diatur dalam Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8).
Keempat, kebiasaan menggunakan handphone saat mengemudi biar tidak kena tilang. (Aturan tersebut sesuai dengan pasal 283 UU No. 22 tahun 2009).
Kelima, plat nomor harus tepasang, gunakan tanda kendaraan bermotor (plat nomor) sesuai dengan yang dikeluarkan oleh Kepolisian (Aturan tersebut sesuai dengan pasal 280 UU No. 22 tahun 2009).
Keenam, ikuti petunjuk rambu lalu lintas.
Itulah beberapa cara yang dapat kamu lakukan untuk menghindari razia saat Operasi Zebra digelar. Pastikan semua kelengkapan telah kamu bawa supaya tidak perlu berusaha kabur dari razia tersebut.
(tmr)