ROOLNews—Sebanyak 22 dari 37 desa/kelurahan di Kabupaten Rote Ndao yang diusulkan pemekarannya oleh Panitia Pemekaran kepada Bupati Rote Ndao pada bulan Mei 2021 lalu, telah mendapat Kode Register Desa Persiapan dari Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hal tersebut disampaikan Bupati Rote Ndao Paulina Haning-Bullu dalam keterangan pers di ruang Video Conference lantai 2 kantor Bupati setempat, Jumat (31/12/2021), yang dihadiri pula oleh Wakil Bupati Stefanus M Saek, Sekda Jonas M Selly, Kadis PMD James MK Therik, dan Kabag Umum Handryans Bessie.
Dikatakan Bupati Paulina, usulan pemekaran desa dan kelurahan adalah niat masyarakat, di mana pada bulan Mei 2021 Pemkab Rote Ndao menerima 28 Proposal Pemekaran dari 37 desa dan kelurahan yang menyampaikan aspirasi masyarakat untuk memekarkan desa.
Setelah ditindaklanjuti oleh Pemkab Rote Ndao, dari 28 proposal tersebut, pada Rabu (29/12/2021) Pemkab Rote Ndao telah menerima surat dari Gubernur NTT bernomor: BU.410/20/DPMD 5.1/2021 tentang Kode Register untuk 22 desa persiapan di Kabupaten Rote Ndao.
“Jadi Gubernur NTT telah menyetujui 22 dari 28 usulan pemekaran yang ajukan Pemkab Rote Ndao dengan dikeluarkannya Kode Register Desa Persiapan. Kode Register ini adalah awal dari sebuah perjalanan baru bagi 22 Desa Persiapan menuju Desa Definitif nantinya,” katanya.
Bupati Paulina menyampaikan berterima kasih kepada Gubernur NTT yang telah menyetujui rencana pemekaran desa tersebut, juga terima kasih yang sama untuk Kepala Dinas PMD Provinsi NTT dan segenap jajarannya yang telah mendampingi dan memfasilitasi proses ini. Dan tentunya Pemkab Rote Ndao masih mengharapkan bantuan Bapak Gubernur, Pemprov dan Dinas PMD NTT dalam proses selanjutnya.
Terima kasih yang sama juga disampaikan Bupati Paulina kepada Tim Teknis Pemekaran Desa Kabupaten Rote Ndao yang telah mencapai target pembentukan desa persiapan di tahun 2021.
Kepada Pantia Pemekaran dan masyarakat yang usulannya belum terjawab, Bupati Paulina minta agar tidak berkecil hati karena akan diproses kembali pada tahun mendatang, jika telah memenuhi ketentuan dan persyaratan.
“Saya mengajak kita semua mari sama-sama mengawal, mendampingi, dan bekerja sama untuk mempersiapkan 22 desa persiapan menjadi desa definitif. Saya berharap sebelum tahun 2024, ke-22 desa ini sudah menjadi desa definitif. Proses menuju desa definitif ini akan menjadi salah satu fokus saya dan Pak Wakil Bupati ke depan,” tutup Bupati Paulina.
Terpisah, Sekda Rote Ndao Jonas M Selly merinci, 22 Desa Persiapan yang sudah memiliki Kode Register tersebut adalah tersebar di 7 wilayah kecamatan.
Ia merinci 7 Kecamatan yang disetujui pemekaran desa dan kelurahannya, yaitu: 1) Kecamatan Rote Barat Daya terdapat 5 Desa Persiapan, yakni Soruk, Nggaiholu, Okabeuk, Huleaman, Foembura, dan Fiafangga. 2) Kecamatan Loaholu 1 desa, yakni Desa Persiapan Oelaba. 3) Kecamatan Lobalain 7 Desa Persiapan, yakni Suesama, Leteklain, Ne’e, Lelain, Loman, Menggelama, dan Nitaso. 4) Kecamatan Rote Tengah 3 Desa Persiapan, yakni Lidaloak, Daifadin, dan Lidasue. 5) Kecamatan Pantai 2 Persiapan, yakni Tetuli dan Tunggaoli. 6) Kecamatan Rote Timur 2 Desa Persiapan, yakni Tandetui dan Penaoen. 7) Kecamatan Rote Barat 1 desa, yakni Desa Persiapan Teuesa. (team)