Hasil Sengketa Pilkades 2020: 4 Desa Hitung Ulang, 2 Desa Pilkades Ulang

- Tim

Jumat, 29 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROOLNEWS • Bupati Rote Ndao Paulina Haning Bullu didampingi Wakil Bupati Stefanus M Saek, Sekretaris Daerah Jonas M Selly, Kepala Dinas PMD James M.K Therik, Kabag umum Handryas Bessie, menggelar jumpa pers terkait hasil sengketa Pilkades, Jumat (29/1/2021) bertempat ruang Tim Bupati Untuk Percepatan Pembangunan Kabupaten Rote Ndao, terkait Hasil sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Rote Ndao 19 Desember 2020 lalu. 

Dalam pilkades serentak itu, ada 69 desa yang menyelenggarakan Pilkades,  28 desa mengajukan keberatan terhadap panitia hasil Pilkades, selanjutnya melalui kajian panitia, akhirnya Bupati Rote Ndao, menetapkan hasil 28 Desa yang bersengketa.

Dua Desa Pilkades Ulang Tahun Depan   

Bupati Rote Ndao Paulina Haning Bullu menyampaikan ada dua desa di Rote Ndao akan melakukan pemilihan suara ulang pada Pemilihan Kepala desa (Pilkades) Rote Ndao pada Tahun 2022 yang akan datang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“terhadap pengaduan dari dua desa, ditemukan cukup bukti dan meyakinkan, sehingga dinyatakan sah untuk dilaksanakan pemilihan ulang proses pemilihan ulang akan dilaksanakan pada Tahun 2022, yakni Desa Fatelilo dan Desa Pengodua.” Kata Bupati, saat menggelar jumpa pers terkait hasil sengketa Pilkades, Jumat (29/1/2021) pagi.

4 Desa Penghitungan Ulang Surat Suara

Selain dua desa tersebut, terdapat empat desa yang melakukan perhitungan ulang yakni Desa Daiama, Desa Oenggae, Desa Daleholu dan Desa Pilasue.

Pelaksanaan penghitungan ulang surat suara empat desa tersebut dilaksanakan paling lama tujuh hari setelah ditetapkannya keputusan bupati dan direncanakan akan dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 30 Januari 2021 bertempat pada kantor Dinas PMD Kabupaten Rote Ndao.

Sementara itu, 22 Desa lainnya dalam hasil sengketa Pilkades tidak ditemukan cukup bukti, diantaranya Desa Nggodimeda, Desa Tebole, Desa Loleoen, Desa Oeleka, Desa Oelasin, Desa Dalek Esa, Desa Batutua, Desa Lifuleo, Desa Oeledo, Desa Tesabela, Desa Papela, Desa Lakamola, Desa Matanae, Desa Mukekuku Desa Netenaen, Desa Saindule, Desa Mundek, Desa Oelua, Desa Tasilo, Desa Holulai, Desa Oebole dan Desa Balaoli. (rnd)

Berita Terkait

Rp2 Triliun Guyur Rote Ndao, K-SIGN Janjikan Serapan Hingga Puluhan Ribu Tenaga Kerja
Gema Sasando Rote Ndao Telah Meriahkan Panggung World Expo Osaka 2025
Gebrakan KONI Rote Ndao, Event Olahraga Harus Berdampak Ekonomi Bagi UMKM
Wabup Lepas Mahasiswa KKN Unstar, Tekankan Kontribusi Nyata dan Inovasi Atasi Masalah Lokal
Pacuan Kuda Bupati Cup 3: Dongkrak Ekonomi Rote Ndao, Targetkan 5.000 Pengunjung dan Libatkan 40 UMKM
Syarat Pengurus Koperasi Merah Putih: Wajib Lolos SLIK OJK, Tak Ada Ikatan Keluarga
Ditangkap di Bali & Sultra, Dua Tersangka Penyelundup WNA Bangladesh Diserahkan ke Jaksa
Wabup Apremoi Buka Sosialisasi ULD, Komitmen Rote Ndao untuk Kesetaraan Kerja Difabel

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 15:42 WITA

Rp2 Triliun Guyur Rote Ndao, K-SIGN Janjikan Serapan Hingga Puluhan Ribu Tenaga Kerja

Selasa, 3 Juni 2025 - 03:54 WITA

Gema Sasando Rote Ndao Telah Meriahkan Panggung World Expo Osaka 2025

Minggu, 1 Juni 2025 - 02:54 WITA

Gebrakan KONI Rote Ndao, Event Olahraga Harus Berdampak Ekonomi Bagi UMKM

Rabu, 28 Mei 2025 - 10:56 WITA

Pacuan Kuda Bupati Cup 3: Dongkrak Ekonomi Rote Ndao, Targetkan 5.000 Pengunjung dan Libatkan 40 UMKM

Selasa, 27 Mei 2025 - 18:04 WITA

Syarat Pengurus Koperasi Merah Putih: Wajib Lolos SLIK OJK, Tak Ada Ikatan Keluarga

Berita Terbaru