ROOL • Tim Pengawal Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur, akan mengawal proyek pembangunan di Rote Ndao.
Hal ini dimaksud untuk meningkatkan upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di Intansi Pemerintah, sesuai instruksi presiden nomor 7 tahun 2015 tentang aksi pencegahan pemberantasan korupsi. Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Edy Hartoyo, SH., M.Hum, dalam penyampaian materinya dalam rapat lengkap Pamong Praja di Auditotium Ti’i Langga, Senin (25/9) siang.
Lanjutnya, dengan menekan pemberantasan korupsi dan penegakan hukum akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga pihak kejaksaan memandang perlu memberikan pendampingan kepada pejabat pemerintahan.
“ini untuk mendukung akselerasi pembangunan dan program-program strategis pembangunan di daerah,” Cetusnya.
Kejaksaan sebagai lembagai penegak hukum berperan mendukung keberhasilan penyelenggaran pemerintahan dan pembangunan nasional di pusat maupun di daerah. Pengawalan dan pengamanan baik dalam kegiatan perencanaan dan pelaksanaan maupun pemanfaatan hasil pembangunan.
“pengawalan dan pengamanan ini termasuk dalam upaya mencegah timbulnya penyimpangan dan kerugian negara,” Jelas Edy.
Terpisah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rote Ndao, Jermia A J Messakh kepada ROOL mengatakan pengawalan pembangunan dan pengelolaan keuangan desa ini untuk mendukung jalannya penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik (good governance) melalui upaya pencegahan atau preventif dan persuasif.
“melalui program TP4D ini juga untuk mengantisipasi kesalahan pengelolaan Dana Desa, sehingga penyalahgunaan dana desa dapat dicegah,” Jelas Jermia.
Menurut Jermia, dengan keberadaan TP4D akan terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Desa, dengan harapan Pemerintah Desa tidak perlu ragu dalam menyerap dana desa.
Ia juga berharap TP4D dapat saling bersinergi dengan perangkat daerah, khususnya perangkat desa, guna memperlancar realisasi dan serapan anggaran pemerintah desa yang menentukan pertimbangan ekonomi daerah yang akhirnya bermuara pada kesejahteraan masyarakat desa di Rote Ndao. (*/r01)