ROOL – Sudah empat bulan laporan dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur di Polres Rote Ndao seolah jalan di tempat. Ketiadaan perkembangan signifikan atas laporan yang masuk sejak 16 Desember 2025 tersebut memicu kritik tajam terkait profesionalisme aparat penegak hukum.
Direktur PIAR NTT, Sarah Lery Mboeik, memberikan ultimatum keras. Ia menilai lambannya proses hukum tidak hanya menghambat keadilan, tetapi juga memperburuk kondisi psikologis korban berinisial DS (16).
”Kami sudah konfirmasi, tapi tidak ada respons. Jika tidak ada kejelasan, kami akan ke Polda NTT dan meminta evaluasi terhadap penanganan kasus ini,” tegas Sarah, Selasa (14/4/2026).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/213/XII/SPKT/Polres Rote Ndao/Polda NTT, peristiwa nahas tersebut diduga terjadi pertama kali pada 11 Desember 2025 di area persawahan. Namun, Yosua Suy selaku ayah korban menyebut kekerasan seksual tersebut diduga telah terjadi berulang sejak September 2025.
Pihak keluarga mendesak kepolisian untuk segera menahan terlapor berinisial SS yang hingga kini dilaporkan masih bebas berkeliaran.
”Kami minta pelaku segera ditahan dan kasus ini dituntaskan,” ujar Yosua singkat.
Senada dengan keluarga, Kepala Suku (Maneleo) korban, David Saleh, menegaskan bahwa status perkara ini harus diselesaikan secara hukum positif. Meski masyarakat mengenal upaya damai secara adat, David mengingatkan bahwa perlindungan anak adalah mandat undang-undang yang bersifat mutlak.
”Upaya damai adalah kebiasaan masyarakat, kami memahami itu. Namun, kasus ini masuk dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Seharusnya polisi segera mengambil langkah tegas,” pungkas David, Kamis (16/4/2026). Ia juga menambahkan bahwa keterangan korban seharusnya sudah cukup menjadi landasan awal bagi penyidik untuk bergerak.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Rote Ndao diketahui telah menerbitkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP), melakukan visum, dan melimpahkan kasus ke unit Reskrim. Namun, belum ada keterangan resmi maupun rilis perkembangan penyidikan dari pihak kepolisian.
Di sisi lain, terlapor SS secara tegas membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menyatakan kesiapannya untuk mengikuti proses hukum dan meminta pembuktian berdasarkan bukti-bukti sah, termasuk hasil visum medis. (*)







