ROOL – Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Rote Ndao, Yesy Dae Pany, S.STP., resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan fasilitas umum ke Polres Rote Ndao pada Jumat (17/4/2026). Langkah hukum ini diambil menyusul aksi massa yang menyebabkan kerusakan pada pintu gerbang Gedung DPRD Rote Ndao.
Laporan resmi tersebut diterima pihak kepolisian dengan nomor registrasi LP/B/70/IV/2026/SPKT Polres Rote Ndao/Polda NTT. Dalam proses pelaporan, Yesy didampingi langsung oleh Kepala Bagian Hukum Setda Rote Ndao, Nyongki Ndoloe, S.H.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rote Ndao, Drs. Jonas M. Selly, MM, memberikan pernyataan resmi terkait pelaporan tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab penuh dalam mengamankan setiap aset negara.
“Sekwan didampingi Kabag Hukum membuat laporan polisi perusakan fasilitas umum, aset pemda oleh aksi massa di Gedung DPRD Kabupaten Rote Ndao tanggal 16 April 2026, di Polres Rote Ndao,” ujar Sekda Jonas.
Adapun dugaan perusakan tersebut terjadi pada Kamis (16/4/2026), saat massa pendukung terdakwa kasus UU ITE, Erasmus Frans Mandato alias Mus Frans, menggelar aksi demonstrasi. Massa yang sebelumnya berkumpul di Pengadilan Negeri Rote Ndao bergerak menuju Kantor DPRD Kabupaten Rote Ndao.
Sekwan Yesy menjelaskan, pada saat kejadian, Sekretariat DPRD tengah melaksanakan Sidang Paripurna LKPJ Bupati Rote Ndao. Mengingat surat pemberitahuan aksi sebelumnya tidak mencantumkan gedung DPRD sebagai titik demonstrasi, pihak keamanan melakukan pengamanan dengan menggembok gerbang utama guna menjamin ketertiban persidangan.
Namun, massa memaksa masuk dengan cara merusak gembok gerbang. Akibatnya, tiang penyangga gerbang mengalami kerusakan serius berupa kebengkokan dan hampir terlepas dari struktur tembok.
Selain kerusakan fisik pada pintu gerbang, terdapat laporan mengenai kerusakan minor lainnya. Sekwan menekankan bahwa tindakan tersebut sudah masuk dalam kategori anarkisme dan bentuk intimidasi terhadap lembaga daerah.
”Kami melaporkan ini karena sudah berupa anarkis. Mereka merangsek masuk dan melontarkan kata-kata yang tidak pantas, baik kepada lembaga maupun personal,” ungkap Yesy.
Laporan ini dibuat sebagai upaya penegakan hukum agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan demi melindungi aset daerah dari tindakan perusakan secara sepihak. Saat ini, kasus tersebut telah ditangani oleh pihak Polres Rote Ndao untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. (*/rn)







