ROOLNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dan Kejaksaan Negeri setempat resmi menandatangani Nota Kesepakatan Pendampingan Hukum, Selasa (24/02/2026). Penandatanganan di Ruang TBUPP Kantor Bupati dilakukan oleh Bupati Paulus Henuk, SH, dan Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Febrianda Ryendra, SH.
Acara tersebut juga disaksikan Sekretaris Daerah, Drs. Jonas M. Selly, MM, serta pimpinan perangkat daerah. Nota kesepakatan ini menjadi acuan meningkatkan koordinasi dalam rangka pendampingan hukum, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN).
Lewat kerja sama tersebut, Kejari memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum jika diperlukan guna mendukung pelaksanaan tugas pemerintah daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kajari Febrianda Ryendra menyampaikan masih terdapat sejumlah produk hukum daerah yang belum optimal.
“Kami berharap pemkab dapat membangun koordinasi guna meminimalisir potensi hukum. Pendampingan ini langkah preventif agar setiap kebijakan memiliki landasan hukum yang kuat,” ujarnya.
Bupati Paulus Henuk menegaskan komitmen bersama memastikan roda pemerintahan berjalan sesuai aturan hukum.
“Kami apresiasi dukungan Kejaksaan dalam memberikan pendampingan hukum. Kerja sama ini mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum,” tegasnya. (*)







