ROOLNEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rote Ndao melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mulai membahas belasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis di awal tahun 2026. Pembahasan ini dilakukan melalui rapat intensif yang digelar di Ruang Komisi III, Gedung DPRD, pada Senin (9/2/2026).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, Adrianus Pandie, S.H.

Pertemuan ini menjadi momentum penting dalam menyelaraskan pandangan antara pihak legislatif dan eksekutif terkait produk hukum daerah. Turut hadir dalam rapat ini Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Petson Soleman Hangge, S.Sos, Wakil Ketua Bapemperda Yunus Panie, serta para anggota Bapemperda yakni Meksi Mooy, S.Pd, Efendi H. Muda, S.ST, Feky Machiel Boelan, S.E, dan Sepri Darius Sina, S.Pd. Jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait juga hadir dalam pembahasan tersebut.
Tercatat ada total 13 Ranperda yang masuk dalam meja pembahasan tahun ini. Jumlah tersebut terdiri dari 12 Ranperda usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rote Ndao dan 1 Ranperda Inisiatif murni dari DPRD Kabupaten Rote Ndao. Langkah ini merupakan upaya nyata untuk memperkuat payung hukum dalam tata kelola pemerintahan serta memastikan peningkatan kualitas layanan publik di wilayah terselatan Indonesia.
Ketua Bapemperda, Adrianus Pandie, S.H., menyampaikan bahwa dimulainya pembahasan ini diharapkan dapat menghasilkan produk hukum yang menyentuh persoalan mendasar, mulai dari urusan administratif hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.
”Rapat ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan memastikan setiap layanan publik memiliki landasan hukum yang kuat dan relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini,” ungkap Adrianus Pandie.
Adrianus menekankan bahwa keterlibatan DPRD dalam membedah Ranperda bertujuan memastikan setiap produk hukum memiliki keberpihakan kepada masyarakat guna memperkuat fondasi hukum daerah.
”Setiap rancangan tersebut harus melalui proses harmonisasi dan pembulatan konsep agar tidak bertentangan dengan kepentingan umum serta peraturan yang lebih tinggi. Hal ini sejalan dengan fungsi DPRD dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan meningkatkan kualitas layanan publik di wilayah terselatan Indonesia,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao sebelumnya telah menetapkan langkah strategis legislasi melalui Keputusan Bupati Nomor 25/KEP/HK/2026. Keputusan yang ditandatangani oleh Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, pada 12 Januari 2026 ini mengatur tentang perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2026 yang mencakup 12 Ranperda usulan perangkat daerah. Regulasi ini menekankan pentingnya penyesuaian demi meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan kemasyarakatan.
Dalam perubahan Propemperda kali ini, terdapat poin krusial yakni masuknya rencana Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap kebutuhan penyesuaian objek dan tarif retribusi daerah untuk optimalisasi pendapatan daerah.
Selain itu, Pemkab Rote Ndao juga memprioritaskan penyusunan Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Rote Ndao Tahun 2025-2045. Regulasi ini merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang bertujuan memetakan arah industri daerah untuk jangka panjang. (*/Vh)







