Blanko Habis, E-KTP Diganti Surat Keterangan

- Tim

Minggu, 19 Maret 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

roolmedia.user.cloudsg01.com, BA’A – Lantaran blanko E-KTP atau KTP Elektronik tidak tersedia, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rote Ndao terpaksa menggantinya dengan surat keterangan E-KTP dalam proses, dengan masa berlaku enam bulan.

“pelayanan fisik E-KTP belum bisa dilayani seperti pencetakan E-KTP karena blankonya tidak ada, jadi surat keterangan ini sebagai pengganti  E-KTP sementara, enam bulan masa berlakunya,” kata Sekretaris Dinas Kependudukan dan Capil Kab. Rote Ndao, Marthen Lona, kepada rool di ruang kerjanya, Sabtu (18/9/2016) pagi.

Marthen memastikan, perekaman E-KTP bisa dilakukan, kecuali pencetakan E-KTP karena blankonya tidak ada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“masyarakat tiap hari datang untuk mengurus, tapi ada solusi dari Pemerintah untuk membuat surat keterangan, dimana penduduk tersebut benar sudah melakukan perekaman E-KTP dan penduduk yang bersangkutan telah terdata dalam database kependudukan Kabupaten Rote Ndao ,” ungkap Marthen.

Ia menghimbau khususnya bagi masyarakat yang sedang mengurus E-KTP untuk bersabar.

“mohon bersabar karena blanko E-KTP secara nasional tidak tersedia, stok habis. Mohon tidak risau menggunakan surat keterangan E-KTP,” ujarnya.

Lanjutnya, surat keterangan ini untuk pengganti E-KTP sementara di pergunakan untuk kepentingan pengurusan rekening bank, BPJS Kesehatan, keimigrasian, pendidikan, pilkada, pilkades dan lain-lain.

“surat keterangan ini berlaku selama enam bulan sejak di terbitkan,” tutup Marthen.

Seperti diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan warga tetap bisa mengurus perekaman data KTP elektronik (e-KTP). Bagi warga yang telah mengurus perekaman e-KTP namun kehabisan blangko, warga arus meminta surat keterangan pengganti identitas ke petugas pelayanan KTP di kecamatan/dinas kabupaten.

“Mereka yang sudah merekam, bisa langsung dapat (KTP), bisa juga belum. Namun yang belum dapat KTP, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sudah diatur. Pemerintah daerah (Pemda) boleh menerbitkan yang namanya surat keterangan pengganti identitas. Itu berlaku sampai jadinya KTP El mereka,” ujar Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh seperti dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet.

Zudan menjelaskan, dalam surat tersebut pengganti identitas tersebut tercantum data identitas seperti KTP, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) tunggal warga yang merekam data. (r-01/*)

Berita Terkait

Tingkatkan Pelayanan, Dua Jabatan Strategis di Polres Rote Ndao Diisi Pejabat Baru
Jaga Kamtibmas, Polsek Pantaibaru dan Lobalain Tingkatkan Patroli dan Ajak Partisipasi Masyarakat
Wujud Komitmen Pemda, Bunda PAUD Rote Ndao Dorong Peningkatan Kualitas Pendidik
SMA Kristen Indonesia Sejahtera Rote Ndao Borong Gelar Juara 1 dan 4 di Ajang CCK XIV Undana
Atasi Stunting dari Pekarangan Lewat Kintal Gizi
Sikapi Situasi Nasional, Rote Ndao Gaungkan Pesan Damai dari Beranda Selatan NKRI
Cegah Penyelewengan, Bupati Rote Ndao Instruksikan Pemeriksaan Desa, Puskesmas, dan Sekolah
Atasi Krisis Air Empat Bulan, Simson Polin Serahkan Pompa untuk 90 KK di Desa Holulai

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 02:32 WITA

Tingkatkan Pelayanan, Dua Jabatan Strategis di Polres Rote Ndao Diisi Pejabat Baru

Selasa, 16 September 2025 - 02:18 WITA

Jaga Kamtibmas, Polsek Pantaibaru dan Lobalain Tingkatkan Patroli dan Ajak Partisipasi Masyarakat

Senin, 15 September 2025 - 18:33 WITA

Wujud Komitmen Pemda, Bunda PAUD Rote Ndao Dorong Peningkatan Kualitas Pendidik

Senin, 15 September 2025 - 04:24 WITA

SMA Kristen Indonesia Sejahtera Rote Ndao Borong Gelar Juara 1 dan 4 di Ajang CCK XIV Undana

Kamis, 11 September 2025 - 22:25 WITA

Sikapi Situasi Nasional, Rote Ndao Gaungkan Pesan Damai dari Beranda Selatan NKRI

Berita Terbaru

Siswa-siswi tengah mengikuti kegiatan belajar di sebuah ruang kelas dengan latar belakang tabel periodik unsur kimia yang menghiasi dinding | Foto: dok. istimewa

Berita Opini

Dari Rote Ndao, Masa Depan STEM Indonesia Dimulai

Selasa, 16 Sep 2025 - 02:56 WITA

Secret Link