PKS Diteken, Pelaksanaan Pidana Alternatif di Rote Ndao Kini Punya Pedoman Resmi

- Tim

Jumat, 19 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk,SH serta Kepala Bapas Kelas II Kupang, Maria Magdalena Nahak, S.Sos saat menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat | Foto/dkisp_rotendao

Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk,SH serta Kepala Bapas Kelas II Kupang, Maria Magdalena Nahak, S.Sos saat menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat | Foto/dkisp_rotendao

ROOLNEWS.ID – Implementasi pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat di Kabupaten Rote Ndao kini memiliki landasan hukum dan pedoman teknis yang jelas. Hal ini dipastikan setelah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kupang, Kamis (18/09/2025).

Dokumen PKS tersebut ditandatangani oleh Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, SH, dan Kepala Bapas Kelas II Kupang, Maria Magdalena Nahak, S.Sos. Perjanjian ini secara spesifik mengatur sinergi dan pembagian peran antara kedua institusi.

Berdasarkan perjanjian tersebut, Pemkab Rote Ndao bertanggung jawab menyediakan lokasi, sarana, dan prasarana. Sementara itu, Bapas Kelas II Kupang bertugas mengoordinir pelaksanaan serta melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan, baik dewasa maupun anak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PKS ini menjadi kerangka acuan untuk memastikan program pidana alternatif—yang merupakan pengganti hukuman penjara jangka pendek atau denda—berjalan sesuai aturan dan mencapai tujuannya, yaitu memulihkan klien agar dapat kembali beradaptasi di masyarakat.

Perjanjian kerja sama ini ditetapkan berlaku selama tiga tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan, memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan program pembinaan di Rote Ndao. (*/rn)

Berita Terkait

Rote Ndao Terapkan Pidana Kerja Sosial yang Lebih Humanis
Gandeng Warga Lewat Dialog Humanis, Polsek Lobalain Ajak Jaga Keamanan Bersama
Lindungi Generasi Muda, Ketua TP PKK Rote Ndao Ajak Keluarga, Sekolah, dan Masyarakat Bekerja Sama
Sinergi TP PKK dan Dinas P3AP2KB Wujudkan Perlindungan Anak di Rote Ndao
“Satu Botol Plastik Butuh Ratusan Tahun,” Influencer Ikram Afro Edukasi Siswa SMP di Oemau
Penantian Berakhir, 95 Keluarga di Dusun Adek Bakal Nikmati 16.000 Liter Air Bersih per Hari
Brigpol Alam Karunia Berbagi Kasih dengan Warga Binaan di Desa Oelunggu
Bupati Rote Ndao Letakkan Batu Pertama Pembangunan Sarana Air Bersih di Desa Oelolot

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 13:49 WITA

Rote Ndao Terapkan Pidana Kerja Sosial yang Lebih Humanis

Jumat, 19 September 2025 - 13:49 WITA

PKS Diteken, Pelaksanaan Pidana Alternatif di Rote Ndao Kini Punya Pedoman Resmi

Jumat, 19 September 2025 - 06:05 WITA

Gandeng Warga Lewat Dialog Humanis, Polsek Lobalain Ajak Jaga Keamanan Bersama

Jumat, 19 September 2025 - 04:37 WITA

Lindungi Generasi Muda, Ketua TP PKK Rote Ndao Ajak Keluarga, Sekolah, dan Masyarakat Bekerja Sama

Jumat, 19 September 2025 - 04:32 WITA

Sinergi TP PKK dan Dinas P3AP2KB Wujudkan Perlindungan Anak di Rote Ndao

Berita Terbaru

Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, SH (tengah), bersama Kepala BKAD Rote Ndao, Daniel Nalle, S.Pt (kiri), dan Kepala Bapas Kelas II Kupang, Maria Magdalena Nahak, S.Sos (kanan), berpose usai menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat | Foto/dkisp_rotendao

BERITA ROTE NDAO

Rote Ndao Terapkan Pidana Kerja Sosial yang Lebih Humanis

Jumat, 19 Sep 2025 - 13:49 WITA

Foto Bersama Ketua TP PKK dengan Kepala Dinas P3AP2KB bersama seluruh peserta Sosialisasi | Foto: dok. DKSIP rote ndao

BERITA ROTE NDAO

Sinergi TP PKK dan Dinas P3AP2KB Wujudkan Perlindungan Anak di Rote Ndao

Jumat, 19 Sep 2025 - 04:32 WITA