PKS Diteken, Pelaksanaan Pidana Alternatif di Rote Ndao Kini Punya Pedoman Resmi

- Tim

Jumat, 19 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk,SH serta Kepala Bapas Kelas II Kupang, Maria Magdalena Nahak, S.Sos saat menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat | Foto/dkisp_rotendao

Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk,SH serta Kepala Bapas Kelas II Kupang, Maria Magdalena Nahak, S.Sos saat menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat | Foto/dkisp_rotendao

ROOLNEWS.ID – Implementasi pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat di Kabupaten Rote Ndao kini memiliki landasan hukum dan pedoman teknis yang jelas. Hal ini dipastikan setelah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kupang, Kamis (18/09/2025).

Dokumen PKS tersebut ditandatangani oleh Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, SH, dan Kepala Bapas Kelas II Kupang, Maria Magdalena Nahak, S.Sos. Perjanjian ini secara spesifik mengatur sinergi dan pembagian peran antara kedua institusi.

Berdasarkan perjanjian tersebut, Pemkab Rote Ndao bertanggung jawab menyediakan lokasi, sarana, dan prasarana. Sementara itu, Bapas Kelas II Kupang bertugas mengoordinir pelaksanaan serta melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan, baik dewasa maupun anak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

PKS ini menjadi kerangka acuan untuk memastikan program pidana alternatif—yang merupakan pengganti hukuman penjara jangka pendek atau denda—berjalan sesuai aturan dan mencapai tujuannya, yaitu memulihkan klien agar dapat kembali beradaptasi di masyarakat.

Perjanjian kerja sama ini ditetapkan berlaku selama tiga tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan, memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan program pembinaan di Rote Ndao. (*/rn)

Berita Terkait

Bupati Cup V 2025 Ditutup, SMA N 1 Rote Timur (A) dan SMA N 1 Rote Barat Juarai Kategori Pelajar
Bupati Cup V Sukses Jaring Bibit Atlet, Pemkab Rote Ndao Siapkan Pembinaan Berjenjang
Diikuti 37 Tim, Bupati Cup V 2025 Buktikan Antusiasme Tinggi Masyarakat Rote Ndao
Wabup Apremoi Dethan Minta Bantuan PMT Dijalankan Tepat Sasaran
Bupati Rote Ndao Maraton Bahas Jobber BBM, Marina, dan Kawasan Garam
Uskup Hironimus Lantik Pemuda Katolik Rote Ndao, Ingatkan Peran sebagai Misionaris Harapan
Pembangunan RS Pratama hingga Gedung Cuci Darah Diusulkan Bupati Rote Ndao ke Wamenkes
BRIN Sebut Kura-Kura Rote Reptil Paling Langka, Upaya Pelestariannya Jadi Perhatian Dunia

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 01:19 WITA

Bupati Cup V 2025 Ditutup, SMA N 1 Rote Timur (A) dan SMA N 1 Rote Barat Juarai Kategori Pelajar

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 01:02 WITA

Bupati Cup V Sukses Jaring Bibit Atlet, Pemkab Rote Ndao Siapkan Pembinaan Berjenjang

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 01:01 WITA

Diikuti 37 Tim, Bupati Cup V 2025 Buktikan Antusiasme Tinggi Masyarakat Rote Ndao

Jumat, 24 Oktober 2025 - 19:45 WITA

Wabup Apremoi Dethan Minta Bantuan PMT Dijalankan Tepat Sasaran

Jumat, 24 Oktober 2025 - 19:15 WITA

Bupati Rote Ndao Maraton Bahas Jobber BBM, Marina, dan Kawasan Garam

Berita Terbaru

Wakil Bupati Rote Ndao Apremoi Dudelusy Dethan memberikan arahan melaunching Distribusi Bantuan Bahan Baku PMT Bagi Balita Underweight dan Gizi Kurang Tahun 2025 | FOTO\bidkom_dkisprotendao

BERITA ROTE NDAO

Wabup Apremoi Dethan Minta Bantuan PMT Dijalankan Tepat Sasaran

Jumat, 24 Okt 2025 - 19:45 WITA

BERITA ROTE NDAO

Bupati Rote Ndao Maraton Bahas Jobber BBM, Marina, dan Kawasan Garam

Jumat, 24 Okt 2025 - 19:15 WITA

Secret Link