ROOLNEWS.ID – Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, S.ST., M.K.P., menemui langsung massa aksi yang menuntut pembebasan tersangka kasus ITE berinisial EFM di depan Mapolres Rote Ndao, Senin (08/09/2025). Di tengah hujan deras, Kapolres mendengarkan orasi selama kurang lebih satu jam sebelum menawarkan ruang audiensi untuk menjelaskan proses hukum yang berjalan.
Aksi yang mengatasnamakan Masyarakat Peduli Keadilan untuk EFM ini diikuti oleh sekitar puluhan orang. Mereka menuntut agar EFM, yang telah ditahan di sel Polres Rote Ndao, segera dibebaskan.
Naik ke atas mobil komando, AKBP Mardiono menjelaskan bahwa Polri menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat sesuai UU No. 9 Tahun 1998. Ia menegaskan, bahwa Setiap Laporan yang disampaikan akan diproses sesuai SOP dan pihaknya tetap profesional dalam menangani kasus tersebut.
Kapolres kemudian mengundang perwakilan aksi untuk berdialog di dalam Mapolres agar proses hukum dapat dijelaskan secara rinci. Namun, ajakan audiensi tersebut tidak terlaksana atas kesepakatan koordinator aksi. Massa aksi sebaliknya meminta untuk bertemu dengan EFM di ruang tahanan.
Permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi sepenuhnya, karena Kapolres menjelaskan bahwa hanya keluarga dekat yang diizinkan membesuk tahanan. Aksi damai ini akhirnya berakhir sekitar pukul 15.00 Wita setelah dua orang perwakilan keluarga selesai membesuk EFM. (*/rn)









