ROOLNEWS.ID – Sebagai langkah strategis mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pengiriman pekerja migran non-prosedural, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang membentuk lima Desa Binaan Imigrasi di Kecamatan Rote Barat Daya. Pembentukan ini menjadi agenda utama dalam Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang digelar di Nemberala, Rabu (24/7/2025).
Kelima desa yang ditetapkan sebagai desa binaan adalah Desa Batutua, Desa Oeseli, Desa Dolasi, Desa Landu, dan Desa Oebou. Pemilihan ini didasarkan pada tingginya angka pekerja migran dari wilayah tersebut.
Wakil Bupati Rote Ndao, Apremoi D. Dethan, yang membuka acara tersebut, mendukung penuh inisiatif ini.
“Kami mendukung penuh pembentukan desa binaan imigrasi karena ini merupakan langkah nyata dalam memberikan edukasi keimigrasian kepada masyarakat, khususnya dalam mencegah TPPO dan TPPM,” ujarnya.
Langkah ini disambut baik oleh pemerintah desa setempat. Kepala Desa Batutua menyatakan, program tersebut sangat membantu memberikan pemahaman kepada warganya. “Ini sangat membantu kami dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya untuk mencegah pengiriman pekerja migran secara non-prosedural yang selama ini menjadi masalah utama di desa kami,” ungkapnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Nanang Mustofa, menegaskan bahwa Desa Binaan Imigrasi adalah langkah konkret untuk membangun kesadaran masyarakat dan memperkuat pengawasan dari tingkat desa. Kegiatan ini juga dirangkai dengan operasi gabungan Timpora di kawasan wisata Nemberala, di mana tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian. (*)