JAKARTA, ROOLNEWS.ID – Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus mempercepat proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024. BKN menargetkan penyelesaian NIP paling lambat 30 Juni 2025 untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 30 November 2025 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Percepatan ini dilakukan sejalan dengan penyesuaian jadwal seleksi CASN 2024 yang tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 tanggal 7 Maret 2025.
Informasi ini juga disampaikan kepada seluruh instansi melalui Surat Kepala BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 8 Maret 2025.
Dalam surat tersebut, BKN menjelaskan bahwa proses pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi 2024 yang belum memiliki NIP akan tetap dilanjutkan hingga terbitnya keputusan pengangkatan. Penyesuaian jadwal ini merupakan respons atas banyaknya permohonan penundaan atau pengunduran Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan dari berbagai instansi.
BKN menetapkan bahwa peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus akan diangkat menjadi CPNS terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Oktober 2025. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) juga akan diterbitkan pada tanggal yang sama.
Sementara itu, peserta seleksi PPPK yang mengisi formasi akan diangkat menjadi PPPK dengan TMT 1 Maret 2026. Keputusan pengangkatan PPPK ditargetkan paling lambat 1 Februari 2026.
Lebih lanjut, BKN juga akan menyesuaikan Pertimbangan Teknis (Pertek) Penetapan Nomor Induk CPNS yang telah diterbitkan menjadi TMT 1 Oktober 2025, dan Pertek Penetapan Nomor Induk PPPK menjadi TMT 1 Maret 2026. Instansi yang telah menetapkan TMT di luar tanggal tersebut diminta untuk melakukan penyesuaian.
Bagi pelamar PPPK yang telah melewati batas usia pengangkatan pada 1 Maret 2026 namun belum melewati batas usia jabatan yang dilamar, tetap akan diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja satu tahun.
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif, mengimbau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah untuk tetap mengalokasikan anggaran gaji bagi pegawai Non-ASN yang sedang mengikuti seleksi hingga diangkat menjadi ASN.
“BKN akan mengawal PPK instansi untuk memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan ketentuan penyesuaian jadwal ini,” tegasnya. Himbauan penganggaran ini sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024.
Dengan langkah-langkah percepatan dan penyesuaian ini, BKN berupaya memastikan seluruh proses seleksi CASN 2024 berjalan lancar dan sesuai target. (Siaran Pers BKN Nomor: 015/RILIS/BKN/III/2025)