ROOLNEWS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perkara nomor 111/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait hasil Pilkada Rote Ndao. Menyusul putusan dismissal tersebut, Bupati Rote Ndao terpilih, Paulus Henuk, mengajak seluruh masyarakat Rote Ndao untuk bersatu dan menghentikan isu negatif, khususnya terkait ijazah Wakil Bupati terpilih, Apremoi Dudelusy Dethan.
Paulus menyampaikan hal tersebut kepada awak media usai sidang putusan di MK, Selasa (4/2/2025). Ia menyatakan bahwa putusan MK tersebut menegaskan hasil Pilkada Rote Ndao.
“Mahkamah sudah memutuskan bahwa Mahkamah tidak berwenang untuk mengadili permohonan yang diajukan oleh pemohon (Paket Lontar Malole),” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan putusan ini, Paulus dan Apremoi menunggu penetapan KPU Kabupaten Rote Ndao. Ia berharap seluruh masyarakat dapat bersatu dan melupakan isu-isu negatif yang beredar selama proses pilkada.
“Saya mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Rote Ndao untuk menyudahi berbagai isu negatif, khususnya tentang ijazah Apremoi. Kemudian, semua fitnahan, hoaks, dan lain-lain yang beredar di media sekian bulan ini juga harus dihentikan,” imbuhnya.
Isu terkait ijazah Apremoi sebelumnya sempat menjadi perdebatan publik selama masa kampanye.
Paulus juga mengajak seluruh stakeholders di Rote Ndao untuk bergandengan tangan membangun daerah. Ia berpesan kepada para pendukungnya untuk mengucap syukur dan tidak bereuforia berlebihan. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada paket nomor 2 dan 3 yang telah menjadi kompetitor yang baik dalam Pilkada.
Sementara itu, Wakil Bupati terpilih, Apremoi, mengungkapkan rasa syukur dan haru atas putusan MK. Ia yakin putusan tersebut merupakan yang terbaik bagi Rote Ndao.
Apremoi juga berterima kasih kepada keluarga dan seluruh masyarakat yang telah mendukung dan mendoakan mereka. Ia berharap pelantikan yang dijadwalkan pada 20 Februari mendatang dapat berjalan lancar. (rn)