roolnews.id– Dalam upaya penegakan hukum dan cipta kondisi yang aman di masyarakat, Polres Rote Ndao sukses mengamankan enam pucuk Senjata Api Rakitan (Senpira) jenis laras panjang. Keenam senjata tersebut diamankan dalam rangkaian Operasi Pekat Turangga 2023 yang berlangsung selama dua pekan, dari tanggal 20 September hingga 4 Oktober.
Dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Aula Wirasatya pada Kamis (5/10), Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, memaparkan bahwa kegiatan preemtif telah dilakukan sebelum operasi. Hal ini meliputi himbauan dan sosialisasi lintas sektoral guna mencegah Penyakit Masyarakat (Pekat).
Menurut Kapolres Mardiono, senjata rakitan tersebut digunakan oleh warga untuk membela diri saat beraktivitas di ladang atau kebun. Meski demikian, barang semacam itu tetap berpotensi membahayakan orang lain. “Senpira harus kita waspadai karena sangat berbahaya, bisa mematikan,” tegas AKBP Mardiono.
Dari rincian yang disampaikan, Senpira tersebut ditemukan di beberapa wilayah berbeda: satu pucuk di Polsek Rote Barat, dua pucuk di wilayah Lobalain, satu pucuk dari Polsek Rote Barat Laut, satu pucuk dari Rote Barat Daya, dan satu pucuk dari Polsek Rote Tengah.
Mardiono juga menekankan kepada warga Rote Ndao untuk segera menyerahkan Senpira yang masih disimpan. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur mengenai kepemilikan ilegal senpi.
Konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh Kabag Ops Polres Rote Ndao, AKP Muhamad Nawawi, Kasi Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo, serta sejumlah wartawan.
Dengan operasi ini, Polres Rote Ndao berkomitmen untuk terus memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayahnya. (*/mbp/foto: rolle)