Kasus Bripka SF, Ini Pesan Moral dari Kapolres Rote Ndao kepada Jajarannya

- Tim

Jumat, 15 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono | Foto: roolnews

Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono | Foto: roolnews

roolmedia.user.cloudsg01.com • Pasca keputusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri di Mapolda NTT, Selasa (12/09/2023), yang memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Bripka SF, personel Polres Rote Ndao yang terlibat skandal menghamili istri orang, Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono memberikan pesan moral kepada jajarannya.

Ditemui di ruang kerjanya, Kamis (14/09/2023), Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono mengharapkan agar seluruh personel Polres Rote Ndao dan Polsek jajaran mengambil pelajaran dari kasus yang menimpa Bripka SF.

“Ini harus dijadikan pelajaran berharga, saya tidak ingin kejadian serupa terulang di masa kepemimpinan saya,” ujarnya.

AKBP Mardiono, yang baru menjabat sebagai Kapolres Rote Ndao selama dua bulan ini, mengingatkan personelnya untuk selalu menghargai komitmen pernikahan.

Menurutnya, baik yang sudah berkeluarga maupun yang masih lajang harus memiliki integritas dalam menjalin hubungan.

“Penting untuk kita selalu bersyukur dan sayangi keluarga kita. Bagi yang masih lajang, jika sudah waktunya untuk menikah, segera lakukan. Jangan ambil risiko dan terhindar dari masalah serupa yang dialami rekan kita, Bripka SF,” Kata AKBP Mardiono, sebagai pesan moral kepada seluruh personel Polres Rote Ndao dan Polsek jajaran.

Diketahui, Bripka SF diberhentikan tidak dengan hormat karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri berupa “perselingkuhan dengan istri orang hingga menghamilinya”.

Sesuai hasil putusan sidang KKEP dengaan Nomor Putusan KKEP : PUT KKEP / 17 / IX /2023, tanggal 12 September 2023 pada sidang yang digelar di Aula Lantai II Direktorat Tahti Polda NTT tersebut, memutuskan dua sanksi bagi Bripka SF. Pertama, sanksi etika yang mengharuskannya meminta maaf secara lisan dan tertulis, serta sanksi administratif berupa PTDH.

Sementara itu, meskipun telah dijatuhi sanksi PTDH, Bripka SF memutuskan untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut. (*/mbp)

Berita Terkait

Pekan Depan, Polres Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak
PIAR NTT Ultimatum Polres Rote Ndao, Penanganan Kasus Anak Dinilai Lamban
Buntut Aksi Massa di Gedung DPRD, Sekwan Rote Ndao Lapor Polisi
Bukan Sekadar Tong Sampah, RD Peter Seto Dai Tekankan Pentingnya Edukasi Ekologis
Jaga Mata Air Oemau, Pemuda Katolik Rote Ndao Awali Aksi Nyata Kelola Sampah
Bupati Paulus Henuk Apresiasi Peran Pemuda Katolik Dorong Perubahan di Rote Ndao
Dukung UMKM Penjual Ikan di Rote Barat Laut, Simson Polin Salurkan Bantuan Cool Box
Jaksa Agung Rotasi 114 Pejabat, Robby Permana Amri Jabat Kajari Rote Ndao

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 12:36 WITA

Pekan Depan, Polres Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak

Jumat, 17 April 2026 - 21:49 WITA

PIAR NTT Ultimatum Polres Rote Ndao, Penanganan Kasus Anak Dinilai Lamban

Jumat, 17 April 2026 - 19:55 WITA

Buntut Aksi Massa di Gedung DPRD, Sekwan Rote Ndao Lapor Polisi

Kamis, 16 April 2026 - 13:11 WITA

Bukan Sekadar Tong Sampah, RD Peter Seto Dai Tekankan Pentingnya Edukasi Ekologis

Rabu, 15 April 2026 - 20:25 WITA

Jaga Mata Air Oemau, Pemuda Katolik Rote Ndao Awali Aksi Nyata Kelola Sampah

Berita Terbaru

BERITA ROTE NDAO

PIAR NTT Ultimatum Polres Rote Ndao, Penanganan Kasus Anak Dinilai Lamban

Jumat, 17 Apr 2026 - 21:49 WITA

BERITA ROTE NDAO

Buntut Aksi Massa di Gedung DPRD, Sekwan Rote Ndao Lapor Polisi

Jumat, 17 Apr 2026 - 19:55 WITA

Secret Link