Polres Rote Ndao Gencarkan “Operasi Zebra”, Mau Lolos? Ini Caranya

- Tim

Kamis, 17 November 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

roolnews.ID, BA’A • Polres Rote Ndao melalui jajaran Satuan Polisi Lalulintas menggelar Operasi Zebra Turangga 2016 mulai Rabu (16/11/2016) hingga Sabtu (26/11/2016) mendatang. Operasi Zebra merupakan operasi resmi rutin yang digelar setiap tahun guna menekan angka kecelakaan lalu lintas dan pelanggaran berlalu lintas.

Sebelumnya diberitakan ROOL, Kasat Lantas Polres Rote Ndao,  Iptu Andri  Arianzah yang ditemui media usai Apel Gelar Pasukan pada Rabu (16/11) pagi, di lapangan Mapolres Rote Ndao menyampaikan terkait target wilayah pelaksanaan Operasi Zebra, pihaknya memfokuskan wilayah operasi di Polsek-polsek, daerah yang rawan kecelakaan lalu lintas dan rawan kendaraan yang masuk dari luar ke dalam wilayah Rote yakni di Pelabuhan Feri Pantai Baru, Pelabuhan Ba’a, Bandara DC Saudale serta di pasar-pasar.

Andri mengatakan, untuk kendaraan yang akan ditindak dalam operasi ini, mencakup semua jenis kendaraan yang ada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihaknya juga   akan memeriksa kendaraan jenis pick up berplat hitam tapi digunakan sebagai angkutan umum serta truk – truk yang kelebihan  muatan karena berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Untuk operasi Zebra, akan dilaksanakan dari 16 Hingga 26 November mendatang. Jika dalam operasi ditemukan adanya pelanggaran dari para pengendara, maka kendaraan akan disidangkan di Pengadilan Negeri setiap hari Jumat.

Nah, buat kamu yang ingin lolos dari razia dalam Operasi Zebra 2016 ini ada beberapa cara yang dapat dilakukan.

Pertama, selalu membawa SIM dan STNK yang masih aktif masa berlakunya, (Aturan sesuai dengan pasal 281 dan 288 UU No 22 tahun 2009).

Kedua, alat kelengkapan keamanan kendaraan harus lengkap, yakni spion, lampu, rem, klakson, speedometer, knalpot dan lainnya, (Aturan tersebut sesuai pasal 285 UU No. 22 tahun 2009).

Ketiga, jangan pernah lepas helm saat berkendara dan gunakanlah helm SNI. Selain karena alasan keselamatan, menggunakan helm jenis ini sudah menjadi kewajiban seperti diatur dalam Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8).

Keempat, kebiasaan menggunakan handphone saat mengemudi biar tidak kena tilang. (Aturan tersebut sesuai dengan pasal 283 UU No. 22 tahun 2009).

Kelima, plat nomor harus tepasang, gunakan tanda kendaraan bermotor (plat nomor) sesuai dengan yang dikeluarkan oleh Kepolisian (Aturan tersebut sesuai dengan pasal 280 UU No. 22 tahun 2009).

Keenam, ikuti petunjuk rambu lalu lintas.

Itulah beberapa cara yang dapat kamu lakukan untuk menghindari razia saat Operasi Zebra digelar. Pastikan semua kelengkapan telah kamu bawa supaya tidak perlu berusaha kabur dari razia tersebut.


(tmr)

Berita Terkait

Rp2 Triliun Guyur Rote Ndao, K-SIGN Janjikan Serapan Hingga Puluhan Ribu Tenaga Kerja
Gema Sasando Rote Ndao Telah Meriahkan Panggung World Expo Osaka 2025
Gebrakan KONI Rote Ndao, Event Olahraga Harus Berdampak Ekonomi Bagi UMKM
Wabup Lepas Mahasiswa KKN Unstar, Tekankan Kontribusi Nyata dan Inovasi Atasi Masalah Lokal
Pacuan Kuda Bupati Cup 3: Dongkrak Ekonomi Rote Ndao, Targetkan 5.000 Pengunjung dan Libatkan 40 UMKM
Syarat Pengurus Koperasi Merah Putih: Wajib Lolos SLIK OJK, Tak Ada Ikatan Keluarga
Ditangkap di Bali & Sultra, Dua Tersangka Penyelundup WNA Bangladesh Diserahkan ke Jaksa
Wabup Apremoi Buka Sosialisasi ULD, Komitmen Rote Ndao untuk Kesetaraan Kerja Difabel

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 15:42 WITA

Rp2 Triliun Guyur Rote Ndao, K-SIGN Janjikan Serapan Hingga Puluhan Ribu Tenaga Kerja

Selasa, 3 Juni 2025 - 03:54 WITA

Gema Sasando Rote Ndao Telah Meriahkan Panggung World Expo Osaka 2025

Minggu, 1 Juni 2025 - 02:54 WITA

Gebrakan KONI Rote Ndao, Event Olahraga Harus Berdampak Ekonomi Bagi UMKM

Rabu, 28 Mei 2025 - 10:56 WITA

Pacuan Kuda Bupati Cup 3: Dongkrak Ekonomi Rote Ndao, Targetkan 5.000 Pengunjung dan Libatkan 40 UMKM

Selasa, 27 Mei 2025 - 18:04 WITA

Syarat Pengurus Koperasi Merah Putih: Wajib Lolos SLIK OJK, Tak Ada Ikatan Keluarga

Berita Terbaru