47 Narapidana Lapas Ba’a Dapat Remisi Khusus Natal 2021

- Tim

Sabtu, 25 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Lapas Kelas III Ba'a Daniel Saekoko menyerahkan SK Menteri Hukum dan HAM RI tetang Remisis khusus Natal 2021 kepada 2 orang perwakilan narapidana, usai kebaktian Natal di gereja Oekumene Lapas Kelas III Ba'a, Sabtu (25/12/2021). Foto: Dok.ROOLNews

Kepala Lapas Kelas III Ba'a Daniel Saekoko menyerahkan SK Menteri Hukum dan HAM RI tetang Remisis khusus Natal 2021 kepada 2 orang perwakilan narapidana, usai kebaktian Natal di gereja Oekumene Lapas Kelas III Ba'a, Sabtu (25/12/2021). Foto: Dok.ROOLNews

ROOLNews—Sebanyak 47 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Ba’a, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), mendapat remisi khusus dalam rangka memperingati Hari Raya Natal Tahun 2021.

Pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Kristiani tersebut dilaksanakan usai pelaksanaan Kebaktian Natal di gereja Oekumene Lapas Kelas III Ba’a, Sabtu (25/12/2021).

Sebanyak 47 orang narapidana tersebut memperoleh Remisi sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1701,1702.PK.01.05.05 tahun 2021 tanggal 25 Desember 2021 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2021. Di mana penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas Kelas III Ba’a Daniel Saekoko kepada 2 orang perwakilan narapidana.

Daniel Saekoko saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI mengatakan, perayaan Natal merupakan momen pengingat kehadiran dan kasih Tuhan. Untuk itu seluruh WBP Kristiani jangan hilang harapan terutama dalam menghadapi masa sulit selama menjalani pidana

Ia mengajak WBP yang beragama Kristen untuk tidak mementingkan diri sendiri dan menempatkan Yesus menjadi pertama dalam segala hal, sehingga dapat merasakan sukacita dalam berbagai aspek kehidupan.

Lebih lanjut Daniel Saekoko mengatakan, pemberian remisi kepada narapidana dan anak merupakan salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di dalam Lapas. Remisi diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat substantif dan administrasi serta telah mengikuti program pembinaan dengan baik.

“Remisi yang saudara-saudara dapat hari ini semoga menjadi pemicu untuk tetap bersikap dan berperilaku baik serta senantiasa menaati tata tertib di dalam Lapas,” imbuh Saekoko.

Di akhir sambutannya, Daniel Saekoko berpesan kepada seluruh jajaran Lapas Kelas III Ba’a untuk menjadikan momentum perayaan Natal Tahun 2021 untuk lebih meningkatkan kinerja, mempercepat pelayanan, dan mengubah pola kerja yang dapat mengikuti perkembangan isu-isu saat ini, serta menghindari perbuatan yang dapat merusak nama baik Institusi maupun Kementerian Hukum dan HAM.

Untuk diketahui, penghuni Lapas Kelas III Ba’a, per tanggal 25 Desember 2021 berjumlah 80 orang, terdiri dari 7 orang tahanan dan 73 orang narapidana.

47 orang WBP yang mendapat remisi khusus sesuai SK Menteri Hukum dan HAM RI, Nomor: PAS-1701,1702,.PK.01.05.05 Tahun 2021 tanggal 25 Desember 2021, terdiri dari Remisi 15 Hari sebanyak 11 orang, Remisi 1 Bulan 30 orang, Remisi 1 Bulan 15 Hari 5 orang, dan Remisi 2 Bulan 1 orang.

Cinta Kasih Menggerakan Persaudaraan

Sebelumnya, pemberian remisi didahului Kebaktian Natal yang dipimpin oleh Pdt Djeny Pellokila Yoseph dengan tema “Cinta Kasih Kristus yang Menggerakkan Persaudaraan” dengan Nats Pembimbing 1 Petrus 1:22.

Dalam khotbahnya Pdt Djeny mengajak seluruh jemaat untuk saling mengasihi dalam kasih persaudaraan yang tulus iklas, mewartakan keadilan dan membawa damai sejahtera dalam kehidupan sehari-hari.

Pantauan media ini, kebaktian Natal tersebut diikuti oleh petugas dan seluruh WBP Kristiani Lapas Kelas III Ba’a dengan menggunakan protokol kesehatan Covid-19. (team)

Berita Terkait

Tinjau Gudang Tunganamo, Bupati: Jangan Main-main dengan Distribusi Pupuk
Permudah Warga, Pemkab Rote Ndao Digitalkan Pembayaran Pajak via Bank NTT
Tindak Lanjuti Isu Pelayanan, Komisi II DPRD Rote Ndao Agendakan Pemanggilan Pihak Puskesmas Feapopi
DPRD Rote Ndao Mulai Bedah 13 Ranperda Strategis Tahun 2026
Terobosan “Ngeri-Ngeri Sedap”, Propam Rote Ndao Buka Pintu Pengawasan bagi Pers
HPN 2026 di Rote Ndao, Propam-Pers Satu Barisan Wujudkan Transparansi hingga Tekan Pelanggaran
Motor Warga Tungganamo Dicuri Saat Kunci Nyantol, Ditemukan di Semak-semak Rote Selatan
Kejar Investasi, Bupati Gandeng PLN dan Investor Bakal Bangun Listrik EBT di Rote Ndao

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:19 WITA

Tinjau Gudang Tunganamo, Bupati: Jangan Main-main dengan Distribusi Pupuk

Selasa, 10 Februari 2026 - 22:51 WITA

Permudah Warga, Pemkab Rote Ndao Digitalkan Pembayaran Pajak via Bank NTT

Senin, 9 Februari 2026 - 19:41 WITA

Tindak Lanjuti Isu Pelayanan, Komisi II DPRD Rote Ndao Agendakan Pemanggilan Pihak Puskesmas Feapopi

Senin, 9 Februari 2026 - 19:04 WITA

DPRD Rote Ndao Mulai Bedah 13 Ranperda Strategis Tahun 2026

Senin, 9 Februari 2026 - 18:48 WITA

Terobosan “Ngeri-Ngeri Sedap”, Propam Rote Ndao Buka Pintu Pengawasan bagi Pers

Berita Terbaru

BERITA ROTE NDAO

Tinjau Gudang Tunganamo, Bupati: Jangan Main-main dengan Distribusi Pupuk

Rabu, 11 Feb 2026 - 18:19 WITA

BERITA ROTE NDAO

Permudah Warga, Pemkab Rote Ndao Digitalkan Pembayaran Pajak via Bank NTT

Selasa, 10 Feb 2026 - 22:51 WITA

BERITA ROTE NDAO

DPRD Rote Ndao Mulai Bedah 13 Ranperda Strategis Tahun 2026

Senin, 9 Feb 2026 - 19:04 WITA

Secret Link