ROOLNEWS • Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak hadir pada hari pertama kerja usai libur Natal 2016 dan Tahun Baru 2017 akan diberikan sanksi.
Lantas seperti apakah sanksi tersebut. Dikatakan Bupati Rote Ndao, Leonard Haning sanksinya bagi para ASN yang tidak masuk hari ini, tidak menerima pembayaran gaji sampai dengan 1 Februari.
