ROOLNEWS • Sidang tuntutan terhadap terdakwa Abraham Louhenapessy kasus perdagangan manusia di Pengadilan Negeri (PN) Rote Ndao pada Kamis (23/2), ditunda. Sidang tersebut ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rote Ndao menyatakan belum siap (belum mempersiapkan tuntutan).
