BNNK Rote Ndao Gelar Pengembangan Kapasitas P4GN Lembaga Adat dan Komunitas Etnis

Suasana kegiatan Pengembangan Kapasitas P4GN pada Lembaga Adat dan Komunitas Berbasis Kearifan Lokal Tahun 2021 yang digelar Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Rote Ndao, di aula Hotel New Ricky, Selasa (12/10/2021). Depan dari kiri ke kanan: Rektor Unstar Daniel Babu, Kepala BNN Rote Ndao Bogie Setia Perwira Nusa, Asisten Administrasi Pemerinthan dan Kesra Untung Harjito, dan Moderator Robin Eken. Foto: Dok.ROOLNews

ROOLNews—Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Rote Ndao menggandeng lembaga adat dan komunitas atau paguyuban etnis di wilayah terselatan NKRI tersebut dalam kegiatan Pengembangan Kapasitas P4GN pada Lembaga Adat dan Komunitas Berbasis Kearifan Lokal Tahun 2021, di aula Hotel New Ricky, Selasa (12/10/2021).

Kepala BNN Kabupaten Rote Ndao Bogie Setia Perwira Nusa dalam sambutannya mengatakan, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas individu terhadap pemahaman tentang pengetahuan Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dan mengimplementasikan dilingkunganya, mengumpulkan informasi terkait regulasi, sistem, norma yang mendukung kota tanggap ancaman narkoba sekaligus sebagai forum koordinasi untuk menselaraskan dan mensinergikan kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba.

Menurutnya, berdasarkan hasil survei prevalensi penyalahgunaan narkoba yang dilakukan bnn dan pusat penelitian masyarakat dan budaya Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) tentang Survei Nasional Penyalahgunaan Narkoba di 34 provinsi tahun 2019, diketahui bahwa angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia telah mencapai 1,8 persen atau sekitar 3,4 juta orang penduduk Indonesia pada rentang usia 15—64 tahun.

Dikatakan Bogie, kerugian terbesar dari penyalahgunaan narkoba adalah pelemahan karakter individu yang menyebabkan melemahnya ketahanan masyarakat sebagai awal dari kehancuran bangsa. menyikapi hal itu, Kepala BNN secara terbuka menyatakan arah dan kebijakan bnn, yaitu Perang Melawan Narkoba (war on drugs) untuk mewujudkan Indonesia Bersinar (bersih dari narkoba).

Upaya P4GN sebagaimana diamatkan dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 104–108 tentang Peran Serta Masyarakat, kata dia, diharapkan menumbuhkan kesadaran masyarakat (society awareness) dalam mengatasi merebaknya penyalahgunaan narkoba, memang sudah selayak dan seharusnya terus ditingkatkan di berbagai bidang kehidupan. Semua stakeholder harus diberdayakan sedemikian rupa sehingga tercipta rasa keprihatinan bersama (sense of crisis) karena dengan cara inilah kemudian berbagai cara akan dapat dilakukan secara bersama-sama berperang melawan narkoba yang terang-terangan telah merusak bangsa.

“Melalui peran serta masyarakat, upaya P4GN diimplementasikan oleh masyarakat dalam bentuk program dan kegiatan, semua pihak harus peduli, bangkit, bergerak dan berdaya melakukan upaya p4gn dengan segala potensi yang dimiliki. Kerja sama dan peran dari lembaga dan komunitas kearifan lokal daerah juga dapat berkontribusi dalam P4GN,” imbuhnya.

Ia berharap, melalui pengembangan kapasitas P4GN pada lembaga adat dan komunitas berbasis kearifan lokal tahun 2021 diharapkan peserta dapat melakukan aksi nyata tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di lingkungannya sehingga memberikan dampak positif kepada masyarakat untuk mewujudkan ‘Rote Ndao Bersinar’.

“Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan petunjuk dan kemampuan kepada kita semua dalam melaksanakan tugas mulia ini,” tutup Bogie.

Harapan dan Apresiasi

Domi Milla, Ketua Paguyuban Keluarga Sumba Rote Ndao mengatakan, pelibatan lembaga adat dan komunitas atau paguyuban etnis oleh BNN Kabupaten Rote Ndao dalam upaya mengatasi penyalahgunaan Narkoba, merupakan suatu terobosan yang bagus dan perlu ditingkatkan tidak hanya sekali dalam setahun, bila perlu tiga bulan sekali melibatkan seluruh komponen masyarakat.

“BNN Kabupaten Rote Ndao perlu rutin melaksanakan kegiatan sosialiasi untuk penguatan kapasitas masyarakat, agar tumbuh kesadaran bersama memerangi peredaran gelap Narkoba di wilayah selatan NKRI ini,” katanya.

Suranto, Ketua Paguyuban Kontak Kerukunan Sosial (K2S) Keluarga Jawa Kabupaten Rote Ndao mengatakan, kegiatan ini sangat positif karena melalui paguyuban etnis yang ada di Kabupaten Rote Ndao ini akan disosialisasikan kepada komunitas masing-masing, agar lebih waspada lagi terkait peradaran gelap narkoba.

“Strategi menggandeng paguyuban etnis ini merupakan salah satu upaya menangkal dan mencegah jangan sampai narkoba masuk ke Rote Ndao, dan mejaga agar generasi muda tidak terpengaruh dan terpapar narkoba,” kata Suranto.

Sekretaris Forum Komunikasi Tokoh Adat Peduli Budaya (FKTAPB) Kabupaten Rote Ndao Dantje Ndun mengatakan, kegiatan BNN Kabupaten Rote Ndao perlu diapresiasi.

Menurutnya, walaupun hingga saat ini Rote Ndao masih aman dari sisi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, sehingga antisipasi yang dilakukan BNN Rote Ndao untuk menggandeng lembaga adat dan komunitas atau paguyuban etnis, akan lebih memberikan pemahaman untuk bersama-sama pencegah peredaran narkoba di wilayah ini.

Hal yang erlu mendapat perhatian dari BNN dan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao adalah pembatasan produksi, perdagangan, dan pemanfaatan minuman keras lokal (sopi).

“Sopi sudah menjadi semacam minuman resmi dalam acara-acara adat karena setiap kali penyelesaian masalah adat harus ‘paku’ menggunakan sopi. Sehingga, perlu ada penertiban karena sopi itu sangat dekat dengan narkoba. Kalau kebiasaan miras ketika narkoba datang dia akan terpancing,” ujarnya.

Sebagai tindakan preventif agar generasi muda Rote Ndao tidak terpapar narkoba, kata dia, maka pemerintah bekerja sama dengan BNN, tokoh adat, tokoh agama, pemuda, dan perempuan, untuk sedini mungkin mengambil sikap mengatur peredaran minuman keras lokal di Rote.

Untuk diketahui, narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan tersebut, yakni Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Setda Rote Ndao Untung Harjito dengan judul Kebijakan Pemerintah dalam Menghadapi Kerawanan Narkoba, Kasat Narkoba Polres Rote Ndao Iptu Marthen A Ballukh dengan judul materi Upaya Penegaan Hukum dalam Menghadapi Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, Rektor Ustar Daniel Babu dengan materi Upaya Pemberdayaan Masyarakat Adat dalam Mewujudkan Lingkungan Bersih dari Peredaran Gelap Narkoba, Kepala Kesbangpol Yeskiel Mesakh dengan materi berjudul Upaya Fasiliasi P4GN dan Strategi Kebijakan P4GN, dan Kepala BNNK Rote Ndao dengan judul materi Sinergitas dalam Pelajsanaan P4GN untuk Mewujudkan Rote Ndao sebagai Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba. (team)