Enam desa di Tiga Nusak Ini Berlakukan Hukum Adat Bagi Perusak Ekosistem Laut

- Tim

Rabu, 7 September 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

roolnews.ID, NGGODIMEDA • Guna melestarikan kearifan lokal dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayah pesisir dan laut atau di sekitar kawasan konservasi perairan, maka diberlakukan hukuman adat berupa denda adat untuk meminimalisir berbagai permasalahan yang terjadi seperti konflik pemanfaatan ruang, degradasi ekosistem pesisir berupa terumbu karang, mangrove dan lamun, eksploitasi terhadap biota laut  yang dilindungi dan kegiatan penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan, demikian dikatakan ketua forum adat, John B. Ndolu, Rabu (7/9/2016) di Pantai Kolla, Nggodimeda, Rote Tengah.

Ndolu mengatakan untuk itu diberlakuan hoholok atau papadak untuk tahap awal ini difokuskan di 3 Nusak(wilayah kerajaan) yaitu Nusak Dengka di Kec.Rote Barat Laut meliputi dua desa yakni Desa Netenaen dan Desa Oelua, Nusak Termanu di Kec.Rote Tengah meliputi dua desa yakni Desa Siomeda dan Desa Nggodimeda serta Nusak Landu di Kec.Landu Leko meliputi dua desa yaitu Desa Bolatena dan Desa Sotimori.

Lanjutnya, kegiatan dalam rangka  penerapan kearifan lokal Papadak/Hoholok untuk pengelolaan sumber daya alam di Wilayah pesisir dan laut di Kab. Rote Ndao ini dari kerjasama Forkom Tokoh Adat Peduli Budaya kab. Rote Ndao dengan The Nature Conservancy Savu Sea Project sejak Mei 2014 dan didukung pemerintah kabupaten Rote Ndao.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

pantai-kollaSementara itu, Manaleo Ina Huk, Leonard Haning saat mengukuhkan para manaholo di tiga nusak tersebut mengatakan kegiatan Haholok atau Papadak ini lahir dari sebuah aturan masyarakat adat dengan disadari bahwa apa yang ada itu adalah ciptaan Tuhan dikelolah untuk masyarakat dan dijaga kelestarianya bagi anak cucu. Lembaga adat yang telah dikukuhkan ini bermitra dengan pemerintah daerah serta membantu pemerintah daerah untuk hukum informal untuk kelestarian alam.

“pemberlakuan hukum adat ini, berlaku bukan saja untuk orang  Rote Ndao, tetapi semua orang,” katanya.

Sementara itu, Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati (KKHL) Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, Andi Rusandi mengapresiasi apa yang dilakukan oleh masyarakat adat di Rote Ndao.

“kita justru mendukung hal-hal seperti ini, karena bagaimana pun pemerintah membutuhkan masyarakat untuk menjaga dan mengelolah wilayah lautnya secara baik untuk meningkatkan kesejahteraannya,” katanyanya.

Sebab, kata dia, jika hanya berharap dari pemerintah dan pihak keamanan laut untuk menjaga keamanan laut dari aksi pengrusakan, rasanya tidak mungkin terwujud karena Indonesia memiliki wilayah perairan laut yang sangat luas. Andi bahkan mengatakan tidak akan mencampuri urusan adat masyarakat Rote, jika hal terkait adat untuk menjaga laut itu demi kebaikan semua masyarakat.

Deklarasi dan pengukuhan lembaga adat tersebut dihadiri oleh Bupati dan wakil bupati Rote Ndao, Kepala bidang Orta Prov. NTT, Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati (KKHL) Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, kepala BKKPN laut sawu, perwakilan the nature conservation, Forkopimda kabupaten Rote Ndao, para Camat, kepala Desa, tokoh adat, tokoh agama dan tokoh pemuda se-kabupaten Rote Ndao.


(ido.f/rn01/nyk)

Save

Save

Berita Terkait

Sisir Jalur Mokdale hingga Rote Tengah, Polisi Pastikan Keamanan Pengendara
Dokumen KRB 2026-2030 Jadi Fondasi Strategis Penanggulangan Bencana Rote Ndao
Gandeng Praktisi Media, KKN UCB Latih Perangkat Desa Teknik Penulisan 5W1H
Propam Polres Rote Ndao Awasi Pelaksanaan Pra Wasrik, Pastikan Prosedur Berjalan Sesuai Aturan
Kasipropam Polres Rote Ndao Tekankan Provos Harus Jadi Barometer dan Teladan Disiplin
Dekranasda Rote Ndao Pasok Bahan Baku Tenun dan Buka Akses Pasar via NTT Mart
Wabup Apremoi Kawal Langsung Perbaikan Berkas Desa Persiapan di Ditjen Pemdes
Kejar Target 20 Hektare, Polsek Rote Timur Sudah Tanami 5 Hektare Lahan Jagung

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 22:02 WITA

Sisir Jalur Mokdale hingga Rote Tengah, Polisi Pastikan Keamanan Pengendara

Jumat, 28 November 2025 - 17:23 WITA

Dokumen KRB 2026-2030 Jadi Fondasi Strategis Penanggulangan Bencana Rote Ndao

Jumat, 28 November 2025 - 14:58 WITA

Gandeng Praktisi Media, KKN UCB Latih Perangkat Desa Teknik Penulisan 5W1H

Kamis, 27 November 2025 - 14:28 WITA

Propam Polres Rote Ndao Awasi Pelaksanaan Pra Wasrik, Pastikan Prosedur Berjalan Sesuai Aturan

Rabu, 26 November 2025 - 10:50 WITA

Kasipropam Polres Rote Ndao Tekankan Provos Harus Jadi Barometer dan Teladan Disiplin

Berita Terbaru

Personel Satuan Lalu Lintas Polres Rote Ndao Melakukan Edukasi Kamseltibcarlantas Bagi Masyarakat, Jumat (28/11/2025) | FOTO/HumasPolresRoteNdao

BERITA ROTE NDAO

Sisir Jalur Mokdale hingga Rote Tengah, Polisi Pastikan Keamanan Pengendara

Jumat, 28 Nov 2025 - 22:02 WITA

BERITA ROTE NDAO

Gandeng Praktisi Media, KKN UCB Latih Perangkat Desa Teknik Penulisan 5W1H

Jumat, 28 Nov 2025 - 14:58 WITA

Secret Link