Enam desa di Tiga Nusak Ini Berlakukan Hukum Adat Bagi Perusak Ekosistem Laut

- Tim

Rabu, 7 September 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

roolnews.ID, NGGODIMEDA • Guna melestarikan kearifan lokal dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayah pesisir dan laut atau di sekitar kawasan konservasi perairan, maka diberlakukan hukuman adat berupa denda adat untuk meminimalisir berbagai permasalahan yang terjadi seperti konflik pemanfaatan ruang, degradasi ekosistem pesisir berupa terumbu karang, mangrove dan lamun, eksploitasi terhadap biota laut  yang dilindungi dan kegiatan penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan, demikian dikatakan ketua forum adat, John B. Ndolu, Rabu (7/9/2016) di Pantai Kolla, Nggodimeda, Rote Tengah.

Ndolu mengatakan untuk itu diberlakuan hoholok atau papadak untuk tahap awal ini difokuskan di 3 Nusak(wilayah kerajaan) yaitu Nusak Dengka di Kec.Rote Barat Laut meliputi dua desa yakni Desa Netenaen dan Desa Oelua, Nusak Termanu di Kec.Rote Tengah meliputi dua desa yakni Desa Siomeda dan Desa Nggodimeda serta Nusak Landu di Kec.Landu Leko meliputi dua desa yaitu Desa Bolatena dan Desa Sotimori.

Lanjutnya, kegiatan dalam rangka  penerapan kearifan lokal Papadak/Hoholok untuk pengelolaan sumber daya alam di Wilayah pesisir dan laut di Kab. Rote Ndao ini dari kerjasama Forkom Tokoh Adat Peduli Budaya kab. Rote Ndao dengan The Nature Conservancy Savu Sea Project sejak Mei 2014 dan didukung pemerintah kabupaten Rote Ndao.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

pantai-kollaSementara itu, Manaleo Ina Huk, Leonard Haning saat mengukuhkan para manaholo di tiga nusak tersebut mengatakan kegiatan Haholok atau Papadak ini lahir dari sebuah aturan masyarakat adat dengan disadari bahwa apa yang ada itu adalah ciptaan Tuhan dikelolah untuk masyarakat dan dijaga kelestarianya bagi anak cucu. Lembaga adat yang telah dikukuhkan ini bermitra dengan pemerintah daerah serta membantu pemerintah daerah untuk hukum informal untuk kelestarian alam.

“pemberlakuan hukum adat ini, berlaku bukan saja untuk orang  Rote Ndao, tetapi semua orang,” katanya.

Sementara itu, Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati (KKHL) Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, Andi Rusandi mengapresiasi apa yang dilakukan oleh masyarakat adat di Rote Ndao.

“kita justru mendukung hal-hal seperti ini, karena bagaimana pun pemerintah membutuhkan masyarakat untuk menjaga dan mengelolah wilayah lautnya secara baik untuk meningkatkan kesejahteraannya,” katanyanya.

Sebab, kata dia, jika hanya berharap dari pemerintah dan pihak keamanan laut untuk menjaga keamanan laut dari aksi pengrusakan, rasanya tidak mungkin terwujud karena Indonesia memiliki wilayah perairan laut yang sangat luas. Andi bahkan mengatakan tidak akan mencampuri urusan adat masyarakat Rote, jika hal terkait adat untuk menjaga laut itu demi kebaikan semua masyarakat.

Deklarasi dan pengukuhan lembaga adat tersebut dihadiri oleh Bupati dan wakil bupati Rote Ndao, Kepala bidang Orta Prov. NTT, Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati (KKHL) Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, kepala BKKPN laut sawu, perwakilan the nature conservation, Forkopimda kabupaten Rote Ndao, para Camat, kepala Desa, tokoh adat, tokoh agama dan tokoh pemuda se-kabupaten Rote Ndao.


(ido.f/rn01/nyk)

Save

Save

Berita Terkait

Modus Kirim Umbi Walur, Penipu Jual Beli Porang di Rote Ndao Ditangkap
Tingkatkan Pelayanan, Dua Jabatan Strategis di Polres Rote Ndao Diisi Pejabat Baru
Jaga Kamtibmas, Polsek Pantaibaru dan Lobalain Tingkatkan Patroli dan Ajak Partisipasi Masyarakat
Wujud Komitmen Pemda, Bunda PAUD Rote Ndao Dorong Peningkatan Kualitas Pendidik
SMA Kristen Indonesia Sejahtera Rote Ndao Borong Gelar Juara 1 dan 4 di Ajang CCK XIV Undana
Atasi Stunting dari Pekarangan Lewat Kintal Gizi
Sikapi Situasi Nasional, Rote Ndao Gaungkan Pesan Damai dari Beranda Selatan NKRI
Cegah Penyelewengan, Bupati Rote Ndao Instruksikan Pemeriksaan Desa, Puskesmas, dan Sekolah

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 19:17 WITA

Modus Kirim Umbi Walur, Penipu Jual Beli Porang di Rote Ndao Ditangkap

Selasa, 16 September 2025 - 02:32 WITA

Tingkatkan Pelayanan, Dua Jabatan Strategis di Polres Rote Ndao Diisi Pejabat Baru

Selasa, 16 September 2025 - 02:18 WITA

Jaga Kamtibmas, Polsek Pantaibaru dan Lobalain Tingkatkan Patroli dan Ajak Partisipasi Masyarakat

Senin, 15 September 2025 - 18:33 WITA

Wujud Komitmen Pemda, Bunda PAUD Rote Ndao Dorong Peningkatan Kualitas Pendidik

Sabtu, 13 September 2025 - 03:10 WITA

Atasi Stunting dari Pekarangan Lewat Kintal Gizi

Berita Terbaru

Unit Reskrim Polres Rote Ndao Mengamankan Terduga Tindak Pidana Penipuan Yang Diterbitkan Sebagai DPO, Senin (15/09/2025) | Foto: Dok. Humas_Polres_RoteNdao

BERITA ROTE NDAO

Modus Kirim Umbi Walur, Penipu Jual Beli Porang di Rote Ndao Ditangkap

Selasa, 16 Sep 2025 - 19:17 WITA

Siswa-siswi tengah mengikuti kegiatan belajar di sebuah ruang kelas dengan latar belakang tabel periodik unsur kimia yang menghiasi dinding | Foto: dok. istimewa

Berita Opini

Dari Rote Ndao, Masa Depan STEM Indonesia Dimulai

Selasa, 16 Sep 2025 - 02:56 WITA