Enam desa di Tiga Nusak Ini Berlakukan Hukum Adat Bagi Perusak Ekosistem Laut

- Tim

Rabu, 7 September 2016

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

roolnews.ID, NGGODIMEDA • Guna melestarikan kearifan lokal dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayah pesisir dan laut atau di sekitar kawasan konservasi perairan, maka diberlakukan hukuman adat berupa denda adat untuk meminimalisir berbagai permasalahan yang terjadi seperti konflik pemanfaatan ruang, degradasi ekosistem pesisir berupa terumbu karang, mangrove dan lamun, eksploitasi terhadap biota laut  yang dilindungi dan kegiatan penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan, demikian dikatakan ketua forum adat, John B. Ndolu, Rabu (7/9/2016) di Pantai Kolla, Nggodimeda, Rote Tengah.

Ndolu mengatakan untuk itu diberlakuan hoholok atau papadak untuk tahap awal ini difokuskan di 3 Nusak(wilayah kerajaan) yaitu Nusak Dengka di Kec.Rote Barat Laut meliputi dua desa yakni Desa Netenaen dan Desa Oelua, Nusak Termanu di Kec.Rote Tengah meliputi dua desa yakni Desa Siomeda dan Desa Nggodimeda serta Nusak Landu di Kec.Landu Leko meliputi dua desa yaitu Desa Bolatena dan Desa Sotimori.

Lanjutnya, kegiatan dalam rangka  penerapan kearifan lokal Papadak/Hoholok untuk pengelolaan sumber daya alam di Wilayah pesisir dan laut di Kab. Rote Ndao ini dari kerjasama Forkom Tokoh Adat Peduli Budaya kab. Rote Ndao dengan The Nature Conservancy Savu Sea Project sejak Mei 2014 dan didukung pemerintah kabupaten Rote Ndao.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

pantai-kollaSementara itu, Manaleo Ina Huk, Leonard Haning saat mengukuhkan para manaholo di tiga nusak tersebut mengatakan kegiatan Haholok atau Papadak ini lahir dari sebuah aturan masyarakat adat dengan disadari bahwa apa yang ada itu adalah ciptaan Tuhan dikelolah untuk masyarakat dan dijaga kelestarianya bagi anak cucu. Lembaga adat yang telah dikukuhkan ini bermitra dengan pemerintah daerah serta membantu pemerintah daerah untuk hukum informal untuk kelestarian alam.

“pemberlakuan hukum adat ini, berlaku bukan saja untuk orang  Rote Ndao, tetapi semua orang,” katanya.

Sementara itu, Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati (KKHL) Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, Andi Rusandi mengapresiasi apa yang dilakukan oleh masyarakat adat di Rote Ndao.

“kita justru mendukung hal-hal seperti ini, karena bagaimana pun pemerintah membutuhkan masyarakat untuk menjaga dan mengelolah wilayah lautnya secara baik untuk meningkatkan kesejahteraannya,” katanyanya.

Sebab, kata dia, jika hanya berharap dari pemerintah dan pihak keamanan laut untuk menjaga keamanan laut dari aksi pengrusakan, rasanya tidak mungkin terwujud karena Indonesia memiliki wilayah perairan laut yang sangat luas. Andi bahkan mengatakan tidak akan mencampuri urusan adat masyarakat Rote, jika hal terkait adat untuk menjaga laut itu demi kebaikan semua masyarakat.

Deklarasi dan pengukuhan lembaga adat tersebut dihadiri oleh Bupati dan wakil bupati Rote Ndao, Kepala bidang Orta Prov. NTT, Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati (KKHL) Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, kepala BKKPN laut sawu, perwakilan the nature conservation, Forkopimda kabupaten Rote Ndao, para Camat, kepala Desa, tokoh adat, tokoh agama dan tokoh pemuda se-kabupaten Rote Ndao.


(ido.f/rn01/nyk)

Save

Save

Berita Terkait

Dari Pawai Kendaraan hingga Gema Takbir di Masjid, Polisi Kawal Ragam Tradisi Idul Fitri Rote Ndao
Jaga Kerukunan Jelang Idul Fitri, Bupati dan MUI Rote Ndao Sampaikan Pesan Persatuan
Forkopimda Rote Ndao Tinjau Kesiapan Arus Mudik Lebaran 1446 H di Pelabuhan ASDP Pantai Baru
Wujudkan Mudik Aman dan Nyaman, Polres Rote Ndao Kawal Ketat Pemudik Gratis
Wabup Rote Ndao Serahkan LKPJ 2024 ke DPRD
Pemkab Rote Ndao Gelar Bazar Pangan Murah Jelang Idul Fitri, Upaya Stabilkan Harga
Wujud Akuntabilitas, Pemkab Rote Ndao Serahkan LKPD 2024 ke BPK
Takjil hingga Santunan Warnai Safari Ramadhan Polres Rote Ndao di Masjid Nurul Iman

Berita Terkait

Senin, 31 Maret 2025 - 02:12 WITA

Dari Pawai Kendaraan hingga Gema Takbir di Masjid, Polisi Kawal Ragam Tradisi Idul Fitri Rote Ndao

Sabtu, 29 Maret 2025 - 13:28 WITA

Jaga Kerukunan Jelang Idul Fitri, Bupati dan MUI Rote Ndao Sampaikan Pesan Persatuan

Jumat, 28 Maret 2025 - 15:15 WITA

Forkopimda Rote Ndao Tinjau Kesiapan Arus Mudik Lebaran 1446 H di Pelabuhan ASDP Pantai Baru

Kamis, 27 Maret 2025 - 23:48 WITA

Wujudkan Mudik Aman dan Nyaman, Polres Rote Ndao Kawal Ketat Pemudik Gratis

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:09 WITA

Wabup Rote Ndao Serahkan LKPJ 2024 ke DPRD

Berita Terbaru

Wakil Bupati Rote Ndao Apremoi Dudelusy Dethan (kedua dari kiri) menyerahakn LKPJ Tahun 2024 kepada Ketua DPRD Alfred Saudila, A.Md. | Foto: Bidkom_DKISP Rote Ndao

Berita

Wabup Rote Ndao Serahkan LKPJ 2024 ke DPRD

Kamis, 27 Mar 2025 - 18:09 WITA