Guru dan Siswa dipastikan dapat kuota Internet Gratis dari Kemendikbud

Ilustrasi belajar online (Foto: Getty Images/iStockphoto/Melpomenem)

ROOL • Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memfasilitasi pemenuhan kuota internet peserta didik.

Pemberian bantuan kuota internet bagi peserta didik tersebut untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama pandemi Covid-19.

Bantuan kuota internet bagi peserta didik ini bertujuan untuk mempermudah peserta didik dalam melakukan belajar dari rumah berbentuk Pembelajaran Jarak Jauh.

Surat tertanggal 27 Agustus 2020 tentang “program pemberian kuota internet bagi peserta didik” beredar luas di masyarakat. Surat itu ditandatangani Jumeri, S.TP., M.Si. sebagai Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

Surat “Program Pemberian Kuota Internet bagi peserta Didik”

Lewat surat tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan informasi bahwa pemerintah akan memberikan bantuan kuota internet bagi peserta didik untuk memperlancar pembelajaran selama masa pandemi Covid-19. Surat ini memerintahkan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota agar melakukan hal ini:

  • Menugaskan seluruh kepala satuan pendidikan agar melengkapi nomor handphone untuk peserta didik yang aktif melalui aplikasi dapodik.
  • Pengisian data pada poin pertama tersebut dilakukan sebelum tanggal 31 Agustus 2020.

“Kami mohon, agar sekolah segera mengidentifikasi nomor telepon siswa dan guru, dan segera dimasukkan di data pokok pendidikan (dapodik). Pemerintah membantu memberikan kuota internet, sehingga nantinya yang diberikan tidak dalam bentuk uang,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud, Sutanto, dalam webinar “Percepatan Penyaluran Dana BOS Reguler Tahap III Tahun 2020” di Jakarta, Kamis, kemarin.

Untuk diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memberikan kuota internet gratis bagi guru dan siswa serta mahasiswa dan dosen untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan jarak jauh (PJJ).

“Dari kebijakan Presiden Joko Widodo dalam membantu proses PJJ, rencananya Kemendikbud akan memberikan bantuan kuota bagi guru dan siswa,” Kata Sutanto.

Selain untuk siswa dan guru, Kemendikbud juga akan memberikan kuota internet kepada dosen dan mahasiswa selama empat bulan ke depan, atau mulai September hingga Desember 2020. Kemendikbud telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 8,9 triliun untuk subsidi kuota internet ini, serta untuk meningkatkan jumlah penerima tunjangan profesi.

Sekolah yang berada di zona kuning dan hijau, yang sudah melakukan pembelajaran tatap muka juga diminta untuk mengisi daftar isian di dapodik sehingga Kemendikbud mengetahui berapa banyak sekolah yang melakukan tatap muka dan berapa banyak yang belum tatap muka.

Menurut Susanto, mahalnya pembelian kuota, merupakan salah satu hal yang menjadi kendala dalam pelaksanaan pendidikan jarak jauh (PJJ). (*/rn)