Di Rote, Karyawan Seed Resort Di-PHK secara Sepihak

ROOLNEWS.ID • Pandemi COVID-19 membuat usaha perhotelan dan restoran lesu. Perusahaan tempat Edy Ardius bekerja pun tak luput kena imbas.

Manager Seed Resort itu, tidak terima telah di-PHK (pemutusan hubungan kerja) secara sepihak tanpa alasan jelas. Terlebih, yang bersangkutan juga tidak menerima pesangon sesuai undang-undang. Sehingga, yang bersangkutan membuat laporan kepada Disnakertrans Rote Ndao. Ia melaporkan nasibnya karena sudah terkatung-katung tanpa penyelesaian sejak akhir Maret lalu.

Menurut Edy, manager yang di-PHK itu kepada ROOL di Ba’a (11/05/2020) siang, dirinya telah diberhentikan oleh pihak hotel secara sepihak dengan alasan karena adanya pandemi Covid-19, sehingga pihak hotel tidak mampu untuk memberikan upahnya.

“sejak Maret 2020 lalu hingga saat ini belum ada tanda-tanda titik temu antara pemilik hotel, terutama menyangkut masalah hak-haknya sesuai dengan undang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku,” kata Edy.

Dia menambahkan pihaknya sebelumnya melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Rote Ndao telah memfasilitasi pertemuan antara dirinya dengan pemilik hotel yang dilakukan melalui VICON( Video Conference), menjelang beberapa hari setelah di PHK. Tetapi dari pertemuan tersebut pihak hotel belum bersedia memberikan haknya sesuai dengan standar yang berlaku. 

Lanjut Edy, dirinya diberhentikan sepihak tanpa pesangon, tiket untuk pulang ke Bali pun tidak diberikan. Dia juga dikeluarkan dari akomodasi yang disiapkan oleh perusahaan, dan tidak diberikan waktu mencari tempat tumpangan.

Menurut Edy, pemutusan hubungan kerja harus sesuai dengan undang-undang. Tidak dapat serta merta menyatakan putusan. Kalaupun ada pemutusan, harus memberikan pesangon.

Akibat dari kejadian tersebut Edy melakukan aksi demo protes tepat di depan hotel pada, Minggu (10/05/2020) lalu sebagai bentuk kekecewaannya terhadap pemilik hotel.

Aksi demo protes Edy Ardius karena Di-PHK secara Sepihak oleh Pemilik Seed Resort | foto: istimewa

“Sebelumnya saya telah berkoordinasi dengan Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan sehingga telah memfasilitasi pertemuan antara saya dengan direktur hotel. Namun dari hasil pertemuan tersebut tidak mendapatkan kesepakatan bersama sehingga saya diberikan waktu lagi untuk menunggu selama satu bulan tetapi direktur hotel terkesan sengaja mengulur-ulur waktu. Karena saya merasa tidak diperhatikan maka saya meminta ijin kepada pihak berwajib di daerah setempat serta seluruh masyarakat untuk melakukan aksi demo protes di depan hotel sebagai ungkapan kekesalan saya terhadap ketidakadilan yang saya alami ini, karena semua tugas saya sebagai manajer saya jalankan dengan baik tetapi tiba – tiba saya dipanggil dan diberhentikan tanpa melihat hak-hak saya sebagai pekerja,” Jelas Edy.

Menurut Edy dirinya berharap agar persoalan ini bisa segera diselesaikan agar dirinya bisa mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja.

Sementara itu, Kepala Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Kabupaten Rote Ndao Frederik Haning yang dikonfirmasi melalui petugas UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi NTT di Rote Ndao Jusuf Domi Adang mengatakan laporan karyawan Seed Resort atas nama Edy Ardius tersebut sudah diterima dan diproses sesuai aturan yang berlaku. Namun, proses mediasi sedikit mengalami kendala akibat pembatasan yang diakibatkan pandemi Covid -19.

Lanjut Domi, Pihaknya telah melakukan mediasi sebanyak dua kali dan pihak PT Santic Sari Dewi (Seed Resort) dan hanya mampu memberikan pesangon senilai Rp 30 juta, tetapi sesuai dengan aturan yang berlaku maka Pemilik Hotel harus membayar Rp 50 juta lebih. Namun, pihak pemilik hotel hanya mampu memberikan pesangon sekitar Rp 30 juta. Karena belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak, maka masih akan dilakukan mediasi ketiga. 

“Kami akan mengagendakan mediasi ketiga menggunakan protokol Covid-19. Dalam mediasi tersebut jika pemilik hotel sepakat dengan pembayaran pesangon sesuai UU yang sudah disampaikan Rp 50 juta lebih itu, maka kasusnya selesai,” Jelasnya.

Untuk diketahui, prosedur utama yang perlu ditempuh kedua belah pihak yakni melakukan musyawarah untuk mufakat atau disebut bipartit. Jika tidak selesai bisa meminta bantuan dinas tenaga kerja setempat dan memilih cara penyelesaian apakah menggunakan mediasi atau konsiliasi. Namun, jika proses itu tidak mampu menyelesaikan perselisihan upaya hukum bisa dilanjutkan ke pengadilan, dalam hal ini pengadilan hubungan industrial (PHI) setempat. (*/depo/idf/rn)