Cegah Corona, Polres Rote Ndao Akan Tindak Tegas Warga Yang Masih Berkumpul dan Buat Keramaian

Rabu, 25 Mar 2020 • 2 menit membaca

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cegah Corona, Polres Rote Ndao Akan Tindak Tegas Warga Yang Masih Berkumpul dan Buat Keramaian

ROOLNEWS β€’ Kapolres Rote Ndao, AKBP Bambang Hari Wibowo, SIK, M.Si mengimbau masyarakat Kabupaten Rote Ndao untuk mengindahkan larangan berkumpul di tempat umum dalam rangka antisipasi virus corona atau covid 19.

Kapolres menegaskan, Kapolri telah mengeluarkan maklumat atas kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (COVID-19).

Polisi akan menindak tegas seluruh masyarakat yang masih mengadakan kegiatan yang melibatkan banyak orang.

Cegah Corona, Polres Rote Ndao Akan Tindak Tegas Warga Yang Masih Berkumpul dan Buat Keramaian
Kapolres Rote Ndao, AKBP Bambang Hari Wibowo, SIK, M.Si menggelar Forum Group Discussion (FGD) bersama Forkopimda dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, di Mapolres Rote Ndao, Rabu (25/3/2020) siang.

β€œapabila masyarakat yang tidak mau dibubarkan yang melakukan kumpul-kumpul, yang mengumpulkan massa, itu melanggar undang-undang, di KUHP pasal 212, 216 dan 218 dengan ancaman hukuman lebih dari 1 Tahun,” tegas Kapolres Rote Ndao dalam Forum Group Discussion (FGD) Polres Rote Ndao bersama Forkopimda dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, di Mapolres Rote Ndao, Rabu (25/3/2020) siang.

Ditegaskan Kapolres lagi, apabila masyarakat menolak atau melawan aparat, maka Polri bisa menindak tegas sesuai dengan Pasal 212, 216 dan 218 KUHP yang bisa diterapkan bagi masyarakat yang tetap berkumpul di suatu tempat.

β€œvirus corona ini adalah kejadian luar biasa dan harus dicegah,” Kata Kapolres.

Untuk diketahui, Pasal 212 KUHP menyebutkan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500. Pasal 216 ayat (1) menjelaskan pelanggar dapat diancam pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000. 

Sementara, Pasal 218 KUHP berisi menjerat pelanggar dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000. (*/rn)

Info Iklan

Mau Pasang Iklan?

Promosikan bisnis, produk, atau acara Anda dan jangkau ribuan pembaca setia RoteOnline News!

Hubungi via WhatsApp

Bagaimana perasaan Anda?

Berita Terkait

Kemah Pemuda Rote IV Resmi Ditutup, Peserta Diharapkan Jadi Pelaku Utama Perubahan
Rote Hospitality Academy Perpanjang Penerimaan Murid Baru Angkatan ke-3 hingga 30 Mei 2026
Selalu Dekat Wapres Gibran, Bupati Paulus Henuk Beberkan Fakta di Balik Layar Kunker Rote Ndao
Kuliner Tenteng Wijen Rote Ndao Mulai Berinovasi
Didominasi Perempuan, 101 Peserta Ikuti Kemah Pemuda Rote IV
Gubernur NTT Pastikan Program Pusat di Rote Ndao Berjalan Maksimal Saat Dampingi Kunjungan Wapres Gibran
Filantropis Pemuda Katolik Rote Ndao Serahkan Dua Tempat Sampah untuk Gereja St. Fransiskus Xaverius Batutua
Wapres Perintahkan Pemkab Rote Ndao Benahi Data Petani Rumput Laut, Ada Apa?
Tag :

Berita Terkait

Cegah Corona, Polres Rote Ndao Akan Tindak Tegas Warga Yang Masih Berkumpul dan Buat Keramaian
Cegah Corona, Polres Rote Ndao Akan Tindak Tegas Warga Yang Masih Berkumpul dan Buat Keramaian
Cegah Corona, Polres Rote Ndao Akan Tindak Tegas Warga Yang Masih Berkumpul dan Buat Keramaian
Wakil Gubernur NTT, Bupati Rote Ndao dan Sekda Rote Ndao foto bersama saat meninjau produk ekonomi kreatif milik masyarkat di Desa Oetefu, Jumat (22/5/2026) | ROOL/Ho-hmsrn
Cegah Corona, Polres Rote Ndao Akan Tindak Tegas Warga Yang Masih Berkumpul dan Buat Keramaian
Bagikan fb wa tg tw copy ×
πŸ€– Baca Cepat ×