Kota Ba’a Mulai di Tata, Kementerian Agraria Bantu Pemda Rote Ndao, Rancang RDTR Kawasan Kota Ba’a

ROOLNEWS • Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Direktorat Jenderal Tata Ruang Perencanaan Tata Ruang dan Pemanfaatan Ruang menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao terkait Penyusunan Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Ba’a, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur di Aula Hotel Ricky, Kamis (16/05) siang.

Hadir dalam kesempatan ini, Direktur Pembinaan Perencanaan Tata Ruang Daerah Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional yang diwakili oleh Kasubdit Wilayah IV, Dety Theresia Putung, ST. MT, bupati, Paulina Haning-Bullu, Sekretaris Daerah, Jonas. M. Selly,Assisten Pemerintahan dan Kesra, Ir.Untung Hardjipto, Plt. Assisten Administrasi Umum, Jermy Haning, kepala Organisasi Perangkat Daerah(OPD),Tim Konsultan dan sejumlah hadirin lainnya.

Bupati dalam sambutannya mengatakan bahwa merupakan suatu kebanggan dan kehormatan tersendiri bagi daerah dan rakyat Rote Ndao atas kedatangan dan kehadiran direktur pembinaan perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang daerah kementerian agararia dan tata ruang/badan pertanahan nasional untuk hadir dan melihat dari dekat kondisi daerah dan masyarakat di Kabupaten Rote Ndao yang sejak 1 Juli 2002 menjadi salah satu daerah otonom yang mengurus rumah tangganya sendiri terpisah dari kabupaten Kupang.

Secara administratif Kabupaten Rote Ndao terbagi atas 10 kecamatan 112 desa dan 7 kelurahan. Daerah ini memiliki 107 buah pulau dengan 8 pulau berpenghuni dan 99 pulau lainnya yang belum berpenghuni. Ruang kota memiliki kemampuan keterbatasan serta kesempatan ekonomi yang tidak sama. Sementara desakan permintaan akan lahan sebagai akibat pesatnya pertumbuhan fisik dan transformasi sosial ekonomi masyarakat seringkali tidak sejalan dengan kesiapan pemerintah dalam mewadahinya sehingga mengakibatkan terjadinya tumpang tindih dalam pemanfaatan lahan karena itu perlu dikendalikan.

Menurutnya, Pengendalian ini dilaksanakan dengan berpedoman kepada Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kabupaten Rote Ndao. Maka produk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten pada umumnya hanya mengatur struktur dan pola pemanfaatan lahan dalam skala makro kabupaten dan tidak cukup rinci untuk dijadikan landasan operasional pemgendalian pemanfaatan ruang untuk pembangunan sarana dan lingkungan kota. Sementara pengendalian pemanfaatan ruang dalam skala yang lebih rinci pada kawasan tertentu didasarkan pada Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan.

Pada dasarnya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan merupakan penjabaran lebih lanjut dari kebijakan makro keruangan sebagaimana diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah(RTRW) kabupaten, agar dapat lebih operasional dalam sistem pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pembangunan fisik kota, baik yang di dilaksanakan oleh instansi vertikal di daerah, pemerintah daerah maupun oleh swasta dan masyarakat.

Masih menurutnya, Dalam kedudukan ini maka Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan setidaknya memuat kebijakan teknis mengenai penetapan fungsi wilayah kota yang pada hakekatnya menjadi arahan lokasi dari kegiatan yang mempunyai kesamaan fungsi atau karakteristik tertentu.

Kerangka pemahaman ini menempatkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan sebagai salah satu simpul penting dalam hirarki konsep penataan ruang yakni sebagai jembatan yang menghubungkan kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten dengan rekayasa dan rancang bangun bangun lingkungan binaan.

Lebih lanjut, Sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang bahwa pemerintah kabupaten Rote Ndao mempunyai kewenangan untuk menyusun rencana detail tata ruang dalam wilayahnya. Sesuai dengan ketentuan pasal 59 peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2010 tentang penyelenggaraan penataan ruang setiap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten kota harus menetapkan bagian dari wilayah kabupaten kota yang perlu disusun Rencana Detail Tata Ruangnya.

“untuk diketahui bersama bahwa pada tahun 2018 telah dilakukan peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Rote Ndao dimana kota Ba’a sudah ditetapkan sebagai pusat kegiatan lokal berfungsi untuk melayani skala kabupaten/kota atau beberapa kecamatan sekaligus sebagai kawasan strategis perkotaan dan merupakan kawasan prioritas sehingga ini akan ditindak lanjuti sesuai mekanisme yang ada” kata Bullu.

Untuk itu maka pada kesempatan ini pemerintah Kabupaten Rote Ndao mengucapkan terimakasih kepada Direktur Jenderal Pembinaan Perencanaan Tata Ruang dan Pemanfaatan Ruang Daerah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional yang telah mengalokasikan dana untuk pelaksanaan kegiatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan Ba’a.

Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh tim teknis maupun pihak konsultan dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan Ba’a yaitu

Kabupaten Rote Ndao sudah memiliki dokumen masterplan cagar budaya kawasan kota Ba’a dan ruang terbuka hijau dan pusat kuliner pada lapangan kota Ba’a serta perluasan wilayah perkotaan Ba’a ( kantor dan perumahan Komando Distrik Militer 1627 Rote Ndao)

Besar harapan kami konsultan perencana dapat bekerja dengan profesional dan mampu mengembangkan analisis mendalam guna memperoleh produk RDTR kawasan perkotaan Ba’a yang bermutu.

“pemerintah Kabupaten Rote Ndao mengucapkan terimakasih kepada Direktur Jenderal Pembinaan Perencanaan Tata Ruang dan Pemanfaatan Ruang Daerah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional yang telah mengalokasikan dana untuk pelaksanaan kegiatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan Ba’a sehingga besar harapan tim ini dapat bekerja dengan profesional dengan hasil yang bermutu” ujar Bullu.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Perencanaan Tata Ruang Daerah Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional yang diwakili oleh Kasubdit Wilayah IV, Dety Theresia Putung, ST. MT dalam kesempatan ini menjelaskan bahwa Maksud dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah untuk menyiapkan bahan yang menjadi landasan soasial pembangunan melalui penyusunan RDTR dan) Peraturan Zonasi sebagai dasar pemberian izin dan instrument pengendalian pemanfaatan ruang. Sedangkan tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk membantu pemerintah Kabupaten Rote Ndao dalam penyusunan Materi Teknis RDTR dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Ba’a.

“sasaran dari kegiatan antara lain tersedianya materi teknis (buku rencana dan buku fakta analisa) RDTR dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan dan tersedianya Ranperda RDTR dan peraturan zonasi kawasan perkotaan serta tersedianya album peta dengan skala yang lebih yang lebih detail” kata Theresia. (Adv_Hms Pemkab RND)