Haholok Papadak Jaga Kelestarian Hutan Mangrove Ndi’i Lifu Maubesi

Ba’a (ROOL)- Masyarakat Desa Maubesi, Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao, Sabtu (07/10/2018), mengelar Ritual Haholok Papadak, yang merupakan atauran bagi warga dan para pengunjung hutan mangrove Ndi’i Lifu, sebagai upaya melestarikan seluruh habitat di lokasi wisata itu.
Pantauan media ini, sekitar pukul 11.00 Wita, para tua adat Desa Maubesi dan sejumlah undangan yang hadir di lokasi wisata mangrove tersebut mengawali kegiatan dengan ibadah singkat, setelah itu digelar ritual adat Haholok Papadak oleh seorang tua adat dengan menyembeli seekor babi sebagai simbol mulai diberlakukan sanksi adat jika ada oknum warga maupun pengunjung yang merusak hutan mangrove dan habitat yang ada di situ.
Selanjutnya, para tertua adat, masyarakat, dan para undangan yang hadir mengunjungi lokasi larangan dan secara sombolis mengikat daun lontar di sejumlah pohon mangrove sebagai simbol larangan.
Gasper Dethan, Ketua Manaholo Ekowisata Ndi’i Lifu mengatakan, Haholok Papadak ini merupakan hasil musyawarah warga Desa Maubesi dengan kepala desa dan seluruh stakeholder terkait. Hasil musyawarah menyepakati adanya sanksi adat bagi warga dan pengujung yang melangar aturan adat pelestarian hutan mangrove Ndi’i Lifu.
Ia menambahkan, larangan Haholok Papadak itu meliputi perusakan hutan mangrove, penembakan burung di lokasi hutan, penangkapan ikan dengan potasium dan sejenisnya di laut sekitar lokasi. Sanksi terhadap pelanggaran adalah pelanggar atauran diwajibkan denda adat berupa satu ekor babi dewasa.
“Haholok Papadak ini tidak ada maksud lain. Aturan ini akan dipublikasikan melalui pengumuman di gereja dan pemasangan pamlet di lokasi mangrove, serta media lainnya agar seluruh warga dan pengunjung tahu sanksi atas pelanggaran Haholok Papadak,” kata Dethan.

Ditata lebih Baik
Kepala Desa Maubesi Firlot Pelokila mengatakan, sebagai kepala desa dirinya memberikan apresiasi kepada warga yang berdomisili di Dusun Baudale yang telah mendukung penuh ekowisata mangrove Ndi’i Lifu, termasuk inisiatif untuk digelar ritual Hahalok Papadak sebagai simbol larangan adat, agar hutan mangrove di sini tetap lestari.
Firlot juga mengatakan, sejak dibukanya hutan mangrove Ndi’i Lifu sejak Agustus lalu, antusiasme masyarakat mengunjungi lokasi tersebut meningkat. Oleh karena itu, berbagai fasilitas telah diperbaiki termasuk pondok-pondok, WC umum, dan tempat parkir. Sehingga, terhitung Senin (9/10/2018), akan diberlakukan retribusi masuk bagi pengunjung, yakni besarannya per orang Rp 2.000, di mana tujuan pengutan tersebut untuk perawatan jembatan menuju hutan mangrove.
“Secara bertahap akan ditata tempat (spot) memancing, sehingga pengunjung yang mempunyai hobi memancing, dapat pula disalurkan di objek wisata ini,” katanya.
Ke depan, kata Firlot, pihak pengelola akan menata kawasan wisata ini agar lebih menarik wisatawan datang berkunjung. Pihak pengelola akan membangun bungalow agar pengunjung yang ingin menikmati suasana malam dapat menginap di sini.
“Rencananya kita akan bangun bungalow agar pengunjung yang dari jauh bisa menginap,” tukasnya.

Apresiasi Inovasi Desa
Kepala Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Kabupaten Rote Ndao Thobias Bulakh mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi kepada Kepala Desa Maubesi bersama seluruh masyarakat yang mempergunakan hutan mangrove sebagai destinasi wisata yang bernilai ekonomis bagi masyarakat setempat.
Pihaknya sebagai pengelolah hutan akan membantu memberikan pendampingan kepada pihak pengelola untuk pengembangbiakan mangrove.
Sekertaris Camat Rote Tengah Marthen Muskanan mengatakan, inovasi aparat dan masyarakat Desa Maubesi memanfaatkan potensi lokal ini perlu ditiru oleh desa lain yang memiliki hutan mangrove atau potensi lain, demi kesejahteraan masyarakat di desa karena cukup banyak Dana Desa untuk mengembangkan potensi masing-masing.
“Sebagai pemerintah kita mendukung Haholok Papadak yang tadi baru digelar. Diharapkan masyarakat di wilayah Rote Tengah lainnya dapat berinovasi sesuai dengan potensi di desanya,” kata Muskanan. (*tim)