Tersangka Dugaan Kurupsi PLTS Dodaek Kembalikan Kerugian Negara

- Tim

Rabu, 3 Oktober 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

blank

Rote (ROOL)- Setelah mendapat pelimpahan tahap dua kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan dan Pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terpusat 15 KWP di Desa Dodaek, Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao, tim jaksa penuntut umum (JPU) gabungan Kejari Rote Ndao dan Kejati NTT, berhasil melakukan mediasi pengembalian kerugian keuangan dari para tersangka.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Edy Hartoyo, SH, M.Hum, kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (02/10/2018).
Edy menjelaskan, dalam rangka melakukan penuntutan, tim JPU berhasil melakukan mediasi dengan kedua tersangka, sehingga menyetor kembali kerugian negara sebesar Rp 169.500.000 yang telah dititipkan ke rekening Kejati NTT.
“Kedua tersangka baru menitipkan kepada kami uang tunai sebesar Rp 169.500.000, yang telah dihitung dan disetor ke petugas kasir BRI Unit Ba’a, sebagai uang titipan pengganti kerugian negara di rekening Kejati NTT,” katanya.
Menurutnya, uang jaminan untuk pengembalian kerugian negara tersebut merupakan hasil perhitungan terakhir oleh tim jaksa peneliti berkas. Awalnya, kata dia, ada beberapa versi perhitungan kerugian negara, yakni Rp 800 juta, Rp 600 juta, dan terakhir setelah dihitung ulang oleh tim jaksa peneliti berkas, kerugian yang dibebankan kepada kedua tersangka sebesar Rp 169.500.000, dan seluruhnya sudah disetor ke rekening Kejati NTT sebagai titipan.
Masih menurut Edy, kasus dugaan korupsi PLTS Dodaek ini merupakan kasus yang ditangai penyidik Tipikor Polda NTT. Setelah dilakukan penyerahan tahap dua, tersangka beserta barang bukti, dari penyidik Polda NTT bersama Kejaksaan Tinggi kepada tim jaksa penuntut Kejari Rote Ndao, selanjutnya Kejari Rote Ndao diserahi tugas oleh Kejari NTT untuk melakukan proses penuntutan.
“Kami baru medapat pelimpahan dari Kejati NTT untuk melakukan penuntutan terhadap kasus yang melibatkan tersangka Daniel Zackarias, SE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kontraktor pelaksana proyek Johanis Mesah ini. Setelah penuntutan rampung, kami segera akan menyerahkan kasus ini ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk disidangkan,” ujar Edy.

Tak Ditahan
Dikatakan Edi, dengan sikap kooperatif yang ditunjukkan kedua tersangka tersebut, maka selama tahapan penuntutan tim JPU telah mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
“Dengan penyerahan seluruh kerugian negara dan dengan jaminan dari keluarga para tersangka, tim JPU memutuskan untuk tidak menahan kedua tersangka,” kata Edi.
Menurut Edi, selama penanganan perkara ini di Polda NTT, Penyidik Polda NTT telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka sejak 12 Maret hingga 7 Juli lalu, dan sejak 8 Juli 2018, penyidik tidak melakukan penahanan dan baru dilakukan tahap dua, Selasa (2/10/2018).
Tim JPU dari Kejati NTT Deri Franklin, SH, MH mengatakan, kerugian negara yang ditemukan tim auditor BPKP, tidak serta merta jadikan patokan jaksa. Angka kerugian negara bisa dikesampingkan demi tercapainya tujuan meminimalisir kerugian negara, kecuali jika ada pertimbagan lain dari hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Sementara terkait tidak dilakukannya penahanan tersangka, jaksa Franklin katakan, penahanan adalah merupakan hak subjektif penyidik, sehingga sebagai jaksa penuntut tidak menemukan alasan yang kuat untuk dilakukan penahanan, yakni menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan mengulangi perbuatan pidana, maka bisa saja tidak ditahan.
“Sebagai penutut umum kami berkewajiban melakukan upaya agar dalam waktu dekat kasus ini segera dilimpahkan ke persidangan. Jadi kewenangan kami hanya sampai pelimpahan, apakah di pengadilan nanti para tersangka akan ditahan atau tidak itu kewenangan pengadilan. Tapi kami menyetujui untuk tidak melakukan penahanan dalam proses ini karena tersangka telah menyerahkan semua kerugian negara,” ujarnya. (*tim)

Berita Terkait

Sengkarut BBM di Rote, Warga Keluhkan Kelangkaan Pasokan dan Ketidaksesuaian Takaran
Pertamina Ancam PHU Penyalur Nakal, Pastikan BBM di Rote Aman
Implementasi Tagline “Membiasakan Yang Benar”, Sie Propam Polres Rote Ndao Sidak Polsek Jajaran
Cegah Napi Kabur Lagi, Polisi Bakal Intensifkan Patroli ke Lapas Ba’a
20 Hari Pasca Laporan, Motor Scoopy Roy Belum Ditemukan
Wujudkan PAUD HI, Bunda PAUD Rote Ndao Serahkan KIA dan Tutup Pelatihan Pendidik
Dorong Modernisasi di Rote Ndao, Usman Husin Fasilitasi Alsintan hingga Bibit Unggul bagi Petani
Kawal Proyek K-SIGN, Bupati Rote Ndao Minta Pendampingan Ketat Kejaksaan

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 13:49 WITA

Sengkarut BBM di Rote, Warga Keluhkan Kelangkaan Pasokan dan Ketidaksesuaian Takaran

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:04 WITA

Pertamina Ancam PHU Penyalur Nakal, Pastikan BBM di Rote Aman

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WITA

Implementasi Tagline “Membiasakan Yang Benar”, Sie Propam Polres Rote Ndao Sidak Polsek Jajaran

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:48 WITA

Cegah Napi Kabur Lagi, Polisi Bakal Intensifkan Patroli ke Lapas Ba’a

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:52 WITA

20 Hari Pasca Laporan, Motor Scoopy Roy Belum Ditemukan

Berita Terbaru

blank

BERITA ROTE NDAO

Pertamina Ancam PHU Penyalur Nakal, Pastikan BBM di Rote Aman

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:04 WITA

Kanwil Kemenkumham NTT meminta penguatan pengamanan dari pihak kepolisian. Hal ini dibahas dalam pertemuan di Mapolres Rote Ndao, Senin (11/05/2026) | FOTO: ROOL/Ho-humasresrn

BERITA ROTE NDAO

Cegah Napi Kabur Lagi, Polisi Bakal Intensifkan Patroli ke Lapas Ba’a

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:48 WITA

blank

BERITA ROTE NDAO

20 Hari Pasca Laporan, Motor Scoopy Roy Belum Ditemukan

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:52 WITA