Rote (ROOL)- Setelah mendapat pelimpahan tahap dua kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan dan Pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terpusat 15 KWP di Desa Dodaek, Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao, tim jaksa penuntut umum (JPU) gabungan Kejari Rote Ndao dan Kejati NTT, berhasil melakukan mediasi pengembalian kerugian keuangan dari para tersangka.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Edy Hartoyo, SH, M.Hum, kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (02/10/2018).
Edy menjelaskan, dalam rangka melakukan penuntutan, tim JPU berhasil melakukan mediasi dengan kedua tersangka, sehingga menyetor kembali kerugian negara sebesar Rp 169.500.000 yang telah dititipkan ke rekening Kejati NTT.
“Kedua tersangka baru menitipkan kepada kami uang tunai sebesar Rp 169.500.000, yang telah dihitung dan disetor ke petugas kasir BRI Unit Ba’a, sebagai uang titipan pengganti kerugian negara di rekening Kejati NTT,” katanya.
Menurutnya, uang jaminan untuk pengembalian kerugian negara tersebut merupakan hasil perhitungan terakhir oleh tim jaksa peneliti berkas. Awalnya, kata dia, ada beberapa versi perhitungan kerugian negara, yakni Rp 800 juta, Rp 600 juta, dan terakhir setelah dihitung ulang oleh tim jaksa peneliti berkas, kerugian yang dibebankan kepada kedua tersangka sebesar Rp 169.500.000, dan seluruhnya sudah disetor ke rekening Kejati NTT sebagai titipan.
Masih menurut Edy, kasus dugaan korupsi PLTS Dodaek ini merupakan kasus yang ditangai penyidik Tipikor Polda NTT. Setelah dilakukan penyerahan tahap dua, tersangka beserta barang bukti, dari penyidik Polda NTT bersama Kejaksaan Tinggi kepada tim jaksa penuntut Kejari Rote Ndao, selanjutnya Kejari Rote Ndao diserahi tugas oleh Kejari NTT untuk melakukan proses penuntutan.
“Kami baru medapat pelimpahan dari Kejati NTT untuk melakukan penuntutan terhadap kasus yang melibatkan tersangka Daniel Zackarias, SE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kontraktor pelaksana proyek Johanis Mesah ini. Setelah penuntutan rampung, kami segera akan menyerahkan kasus ini ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk disidangkan,” ujar Edy.
Tak Ditahan
Dikatakan Edi, dengan sikap kooperatif yang ditunjukkan kedua tersangka tersebut, maka selama tahapan penuntutan tim JPU telah mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
“Dengan penyerahan seluruh kerugian negara dan dengan jaminan dari keluarga para tersangka, tim JPU memutuskan untuk tidak menahan kedua tersangka,” kata Edi.
Menurut Edi, selama penanganan perkara ini di Polda NTT, Penyidik Polda NTT telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka sejak 12 Maret hingga 7 Juli lalu, dan sejak 8 Juli 2018, penyidik tidak melakukan penahanan dan baru dilakukan tahap dua, Selasa (2/10/2018).
Tim JPU dari Kejati NTT Deri Franklin, SH, MH mengatakan, kerugian negara yang ditemukan tim auditor BPKP, tidak serta merta jadikan patokan jaksa. Angka kerugian negara bisa dikesampingkan demi tercapainya tujuan meminimalisir kerugian negara, kecuali jika ada pertimbagan lain dari hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Sementara terkait tidak dilakukannya penahanan tersangka, jaksa Franklin katakan, penahanan adalah merupakan hak subjektif penyidik, sehingga sebagai jaksa penuntut tidak menemukan alasan yang kuat untuk dilakukan penahanan, yakni menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan mengulangi perbuatan pidana, maka bisa saja tidak ditahan.
“Sebagai penutut umum kami berkewajiban melakukan upaya agar dalam waktu dekat kasus ini segera dilimpahkan ke persidangan. Jadi kewenangan kami hanya sampai pelimpahan, apakah di pengadilan nanti para tersangka akan ditahan atau tidak itu kewenangan pengadilan. Tapi kami menyetujui untuk tidak melakukan penahanan dalam proses ini karena tersangka telah menyerahkan semua kerugian negara,” ujarnya. (*tim)