ROOL • Diduga karena merasa difitnah dan namanya dicemarkan oleh oknum masyarakat di desa Oelunggu, Yonatan Tulle Penjabat (Pj) Kepala Desa Oelunggu Kecamatan Lobalain mendatangi Kantor Polres Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, Jumat (4/8/2017).
Polemik terkait indikasi dugaan penyalahgunaan wewenang dalam sebuah proyek jaringan air bersih berbuntut laporan ke polisi.
Yonatan Tulle, dalam pemberitaan di salah satu media online, disebut-sebut menerima sejumlah uang dari pelaksana proyek.
“itu tidak benar. Karena itu saya membuat laporan ke polisi,” jelas Yonatan Tulle.
Merasa disudutkan, Yonatan Tulle mengadukan Martinus Tulle atau yang membuat statement di salah satu media online itu ke polisi, pada Jumat (4/8/2017). Laporan itu bernomor LP/ 75/VllI/2017/NTT/Rote Ndao Tanggal 04 Agustus 2017.
“kedatangan hari ini (4/8/2017) ke Polres melaporkan saudara Tinus alias Martinus Tulle yang telah membuat statement di salah satu media. Karena saya tidak merasa melakukan seperti itu, maka sekarang saya melaporkan balik,” kata Yonatan kepada awak Media di Mapolres Rote Ndao, Jumat.
Yonatan mengatakan bahwa, tuduhan Martinus terhadapnya itu sama sekali tidak benar.
Sementara itu, Kasubag Humas, Aipda Anam Nurcahyo membenarkan adanya laporan itu.
“benar ada laporan dari warga masyarakat terkait pemberitaan di media,” jelas Anam Nurchayo dikonfirmasi media, Sabtu (5/8/2017).
Laporan itu mengacu pada pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik yang mengandung unsur penghinaan dan fitnah. Ancaman pasal itu 4 tahun kurungan penjara. (*/kj/r02)