Kasus Unggah Ujaran Kebencian di Facebook Diselesaikan Secara Adat

ROOLNEWS.ID • Kasus “Alung Jovansky Rsn” pemilik akun Facebook yang mengunggah ujaran kebencian diselesaikan secara adat, bertempat di rumah jabatan Bupati Rote Ndao, Senin, 6 Juni 2017 pukul 16.00 WITA digelar seremonial adat yang dipimpin langsung Bupati Rote Ndao selaku Maneleo Inahuk, Drs Leonard Haning, MM., diawali dengan menyembeli seekor sapi, tangan orang nomor satu Rote ini dicelubkan dalam darah hewan dan bersalaman dengan beberapa tokoh agama dan pelaku sebagai simbol tanah dan leluhur menjadi saksi.

Dilanjutkan dengan doa secara bergilir antara tokoh Muslim dan Kristen, kegiatan ini disaksikan Forkompinda dan para tokoh Muslim di ibu Kota Ba’a.

Pantauan media, pelaku pemilik FB “Alung Jovansky Rsn” yang bernama asli Jayadi Rusadi membacakan permohonan maaf, didampingi ketua FKUB Kabupaten Rote Ndao, Pdt. Benyamin Zacharias dan kedua orangtuanya.

Terlapor membacakan enam pernyataan yakni satu, terlapor mengakui perbuatannya dilakukan dalam keadaan sadar penuh dengan ujaran kebencian dan melanggar Bhineka Tunggal Ika, kedua, terlapor (pelaku) bersedia menyampaikan permohonan bersalah selama tiga hari berturut-turut di Facebook, media massa baik cetak dan eletronik selama tiga hari berturut-turut, serta dihadapan Maneleo Ina Huk, FKUB, Forkompinda dan sejumlah elemen terkait.

Ketiga, permohonan maaf dari terlapor merupakan bukti bahwa permasalahan dengan ujaran kebencian dilakukan oleh terlapor telah diselesaikan secara damai ditandai dengan syukuran.

Keempat, terlapor tidak akan lagi melakukan perbuatannya lagi sehingga mengakibatkan orang lain tergangu dalam kenyamanan.

Kelima, pelapor telah menerima pernyataan bersalah dan permohonan maaf dari terlapor.

Keenam, pelapor bersedia dan bersepakat mencabuk pengaduannya dan tidak menuntut secara hukum didepan pengadilan.

Pernyataan tersebut diteken oleh Bupati Rote Ndao, Wakapolres Rote Ndao, Ketua Pengadilan Negeri Rote Ndao, Kejari Rote Ndao, Kasdim 1627 Rote Ndao serta terlapor dan pelapor.

Sementara itu, ketua FKUB Rote Ndao, Pdt. Benyamin Zacharias mengatakan  pihaknya secara lembaga dan organisasi dan pribadi memaafkan terlapor ujaran kebencian, dan berharap dengan digelar kegiatan adat ini, hendaknya tidak ada lagi  hal yang sama, karena Rote memiliki motto Ita Esa hendaknya pelihara apa yang sudah ada dengan sebaiknya, jangan lagi ada yang provokasi karena akan merugikan diri sendiri.

Sekertaris Forum Komunikasi Tokoh Adat Peduli Budaya Rote Ndao, Pdt Dance Ndoen memberikan apresiasi kepada Bupati yang mengedepankan budaya dalam setiap pengambilan keputusan, ini sebagai bukti siapapun dia yang berada di wilayah ini harus taat kepada aturan adat, karena aturan adat sama penting dengan hukum positif, diharapkan ini menjadi pembelajaran, bukan saja pelaku, tetapi kita semua.

Wakapolres Rote Ndao, Komisaris Polisi Johanis Christian Tanauw berterima kasih atas dukungan semua pihak sehingga situasi dan kondisi di Pulau Rote kondusif hingga saat ini.

Sebelumnya diberitakan (Baca: Ratusan Warga Ba’a Datangi Polsek, Polisikan Akun FB Penyebar Kebencian ), ratusan warga dari berbagai lingkungan di Kota Ba’a, Jumat (12/5/2017) malam, mendatangi Polsek Lobalain.

Kedatangan warga tersebut untuk mempolisikan akun Facebook bernada rasis dan penuh kebencian oleh akun Facebook bernama “Alung Jovansky Rsn”.

Salah satu warga Ba’a, Onesimus Puling menyampaikan dirinya melaporkan pemilik akun “Alung Jovansky Rsn” karena dinilai telah menimbulkan keresahan dan sangat memprovokasi masyarakat serta mengganggu kenyamanan bersama. Oleh karena itu, Jumat (12/5) malam, dirinya bersama warga lainnya melaporkan pemilik akun tersebut di Polsek Lobalain.

Menurutnya sebagai inisiator Gerakan 2017 Lilin untuk Ahok (Baca: Ratusan Warga Rote Nyalakan 2017 Lilin Solidaritas Ahok )  yang digelar pada Rabu (10/5) malam di lapangan Kota Ba’a, dirinya merasa dilecehkan sehingga membuat laporan polisi.

Pantauan media saat itu, Jumat (12/5) Jemi sedang diambil keterangannya oleh penyedik, dengan nomor laporan 22/Polsek Lobalain, pelapor atas nama Jemi (Adi) Oktovianus sedangkan terlapor atas nama akun “Alung Jovansky Rsn”.