ROOLNEWS.ID – Hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Rote Ndao terhadap 104 desa mengungkap adanya potensi kerugian dan kelalaian pajak dalam pengelolaan APBDes 2023-2024. Nilai temuan tertinggi di satu desa tercatat mencapai sekitar Rp 200 juta.
Plt. Inspektur, Refly E. S. Therik, menjelaskan bahwa temuan mencakup belanja kegiatan yang dokumen pendukungnya tidak lengkap, seperti program Pemberian Makanan Tambahan (PMT). Selain itu, ditemukan banyak kasus di mana pajak yang seharusnya menjadi kewajiban desa belum disetorkan ke kas negara.
”Kalau sifatnya kerugian, wajib disetor. Kalau administrasi, maka harus dilengkapi,” tegas Refly. Pemeriksaan yang berakhir pada Desember 2025 ini menekankan bahwa setiap dana yang dikelola desa, yang rata-rata mencapai Rp 1,3 miliar, harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel melalui aksi nyata tindak lanjut rekomendasi. (*)







