ROOLNEWS.ID – Sebanyak 20 individu Kura-Kura Rote (Chelodina mccordi), reptil endemik yang populasinya tidak ditemukan lagi di habitat alam pada 2005, dilepasliarkan di Danau Ledulu, Desa Daiama, Kecamatan Landu Leko, Kabupaten Rote Ndao, Selasa (21/10/2025).
Pelepasliaran ini merupakan bagian dari upaya restorasi populasi Kura-Kura Rote di habitat alam Pulau Rote. Menurut Amir Hamidy dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kura-Kura Rote merupakan jenis reptil yang paling langka dalam konteks populasi awal. Ia menyebut upaya pelestarian ini menjadi perhatian dunia, mengingat Indonesia memiliki 18% dari kekayaan reptil dunia.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementerian Kehutanan, Satyawan Pudyatmoko, mengungkapkan bahwa Kura-Kura Rote merupakan satwa yang dilindungi karena jumlah individu di alam sudah sangat menurun. Ia menambahkan, 20 individu yang dilepasliarkan ini merupakan hasil dari penangkaran PT Alam Nusantara Jayatama.
Kegiatan ini merupakan pelepasliaran kali kedua, setelah reintroduksi pertama dilakukan pada 2009 dengan melepasliarkan 40 individu di Danau Peto.
Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni, yang hadir dalam kegiatan tersebut, menegaskan bahwa pelepasliaran ini adalah bagian dari amanat Presiden Prabowo Subianto terkait pasal 33 UUD 1945. “Tidak ada Rote berarti tidak ada Indonesia,” ujar Menteri.
Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma, juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian satwa tersebut.
Kura-Kura Rote teridentifikasi sebagai jenis berbeda dari kura-kura leher panjang papua pada 1994, namun kegiatan perdagangan terus meningkat hingga populasinya hilang di alam pada 2005. Reptil ini dapat hidup hingga 20 tahun lebih dan bertelur 3-4 kali setahun, dengan jumlah 10-25 butir sekali bertelur. (*/rn)